
Pencerahan Hukum Hari Ini
Rabu, 10 Juni 2026
Pokok Perkara
Sengketa ini bermula dari perjanjian kerja sama di mana PT Berkati Babel Lestari / PT BBL (Penggugat) sepakat untuk mengurus perizinan PT Petch Phang-Nga / PT PPN (Tergugat) terkait penggunaan Kapal Isap Produksi dalam kegiatan tambang timah lepas pantai. Berdasarkan perjanjian tersebut, Penggugat mengaku berhak menerima bagi hasil 18% dari profit Tergugat, namun Tergugat wanprestasi karena berhenti membayar sejak Desember 2017 dan karena itu dituntut ganti kerugian.
*Putusan Pengadilan*
Pengadilan Negeri Pangkalpinang Menolak gugatan untuk seluruhnya melalui putusan verstek (tanpa hadirnya Tergugat) dan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung menguatkan putusan tersebut (tetap menolak).
*Putusan dan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari PT BBL (Penggugat), dengan alasan:
– *Ketidakpastian Perjanjian*: Perjanjian kerja sama tersebut tidak mencantumkan jangka waktu berakhirnya perjanjian.
– *Syarat Sah Perjanjian*: Berdasarkan Pasal 1320 ayat 3 KUHPerdata, perjanjian harus memiliki “suatu hal tertentu”. Karena tidak ada batas waktu kapan kewajiban bagi hasil itu berakhir, maka syarat kepastian hukum tidak terpenuhi.
– *Batal Demi Hukum*: Akibat tidak terpenuhinya syarat tersebut, perjanjian dinyatakan batal demi hukum, sehingga tuntutan ganti rugi tidak bisa dikabulkan.
*Kesimpulan*
Upaya hukum Penggugat gagal di semua tingkat pengadilan karena perjanjian dipandang cacat hukum (tidak sah) sejak awal akibat tidak adanya pengaturan jangka waktu yang jelas.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 729 K/PDT/2026, tanggal 25 Maret 2026.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f149ead268bc5ebe7b313530303332.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA



