
MUNAS III MUKI Berakhir Dengan Terpilihnya Ketum Yang Baru 2026-2031, Walau Diwarnai Keributan dan Berjalan Tidak Kondusif
Jakarta –
Klivetvindonesia.com –
MUKI menggelar MUNAS III tetapi sangat disayangkan terjadi kericuhan 4x selama sidang dan curang Hak Suara di Jakarta, rabu-kamis 24 Juli 2026. Ormas Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) telah menciderai perjuangannya sendiri. Prinsip 4 K MUKI yaitu Keadilan, Kebenaran, Kesetaraan dan Kasih ternyata tidak diterapkan dalam pemilihan Ketua Umum terpilih masa bakti 2026-2031.
Dengan kericuhan dan kecurangan hak suara. Munas III MUKI yang diselenggarakan setiap 5 tahun ini dilaksanakan dengan hibrida menggunakan rapat terbuka dan zoom.
Menurut DR. Jannus O. Hutapea Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MUKI masa bakti 2021-2026 telah terjadi persekongkolan jahat yang melibatkan Panitia Munas dengan pimpinan siding paripurna dan 8 pengurus wilayah (DPW) Provinsi dengan cara membuat tata tertib yang melanggar ketentuan organisasi yang memenangkan Ketua Umum MUKI terpilih dr Soertaman Saragih, tapi merugikan calon Ketum lainnya yaitu DR.Jannus O.Hutapea.
Peraturan Organisasi (PO) MUKI No 05/2021 Bab IV Pasal 8 mengatur hak suara diberikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebanyak 21 suara, Dewan Penasihat, Pengawas dan Pakar masing-masing 1 suara, Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi (DPW) 3 suara dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 2 suara.
Munas berlangsung ricuh dan diamankan pihak kepolisian. Tata tertib pemilihan Ketua Umum diracik jahat dengan mengubah hak suara menjadi hanya 1 suara untuk masing-masing DPW dan Dewan dan menghapus hak suara DPP dan DPD. “Konyolnya malah Panitia Munas menambah hak suara untuk Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana masing-masing 1 hak suara, yang sama sekali tidak tercantum dalam Peraturan Organisasi” lanjut Jannus.
Hal ini yang mengakibatkan kericuhan dan memaksa pihak kepolisian terjun mengadakan skorsing persidangan hari pertama dan kedua.
Akibat pemaksaan tata tertib oleh Panitia Munas dan pimpinan sidang mengakibatkan jalannya sidang Munas selama dua hari penuh dengan kericuhan dengan pendampingan pihak kepolisian. Menurut siaran pers DR.Jannus O.Hutapea bahwa 8 pengurus DPW Provinsi yang berpihak kepada calon ketum dr Soertaman bersorak dan teriak-teriak merespon upaya 6 DPW Provinsi agar persidangan menerapkan peraturan organisasi dalam pemilihan, bukan dengan tata tertib yang menabrak peraturan organisasi.
“Seharusnya saya mendapat dukungan 8 DPW tingkat Provinsi, namun Panitia dan Ketua Persidangan mencopot hak suara DPW DKI Jakarta yang pro saya, bahkan ada 2 DPW tingkat Provinsi di Kalimantan dan Sulawesi yang sengaja tidak diundang ke Munas sebab terdeteksi pro saya.
Akibatnya ricuh sebab DPW DKI Jakarta tetap berjuang hak suara namun diteriakin 8 DPW pro dr Soertaman. Sedangkan di zoom ada 6 DPW tingkat provinsi pro saya sering ditutup hak bicara (mute) sehingga menimbulkan kericuhan juga. Panitia sengaja menodai prinsip keadilan dan kasih sebagai prinsip 4 K MUKI”, demikian siaran pers DR.Jannus O.Hutapea.
“Kesimpulannya Panitia Munas III MUKI dan Pimpinan Rapat Paripurna telah memperkosa Peraturan Organisasi MUKI dalam pemilihan Ketua Umum MUKI Masa Bakti 2026-2031” dalam siaran pers Jannus Hutapea, Wakil Ketua Umum I merangkap Ketua Harian DPP MUKI yang dicalonkan 6 pengurus wilayah (DPW) tingkat Provinsi.
“Banyak sekali jumlah hak suara yang dibajak Panitia Munas III MUKI. Pengurus DPP dan pengurus DPD tingkat kabupaten dihilangkan hak suara mereka yang jumlahnya mencapai ratusan hak suara.
Sulit dipercaya bahwa para Pendeta yang terlibat dalam Panitia Munas dan pimpinan sidang paripurna dapat dikibuli dalam pemilihan ini. Jangan-jangan mereka tidak paham peraturan organisasi atau sengaja menabrak konstitusi organisasi dengan kelicikan panitia ” katanya.
Takut Kalah dibarter dengan dana donatur. Ada unsur “takut kalah” ketum terpilih dr Soertaman Saragih yang juga sebagai ketua pelaksana Munas apabila pemilihan dilakukan berdasarkan peraturan organisasi.
Jadi semakin terang bahwa terjadi kolusi berjamaah antara Panitia Munas dan Ketua Persidangan untuk “menjarah” suara peserta dengan mengubah tata tertib pemilihan. “Hal ini tentu merugikan jumlah suara untuk saya sebagai calon ketua umum”, ujar Jannus.
“Di ormas atau parpol mana bisa terjadi panitia pengarah dan panitia pelaksana memiliki 2 hak suara” ?
Ketua sidang paripurna Nixon Simanjuntak sempat menyinggung bahwa kelihaian dr Soertaman Saragih mengundang para donatur Munas perlu dihargai dengan hasil kemenangannya.
“Faktor dana ternyata dapat mengubah tata tertib pemilihan dengan mengorbankan peraturan organisasi” komentar Jannus.
Selanjutnya Jannus menjelaskan keculasan dan persekongkolan jahat harusnya tidak terjadi di kalangan umat beragama apalagi menamakan dirinya sebagai perkumpulan umat Kristen yang menyandang salib sebagai lambang pengorbanan dan kebenaran. “Munas MUKI meninggalkan matinya keadilan yang menjadi salah satu prinsip MUKI”, menurutnya.
“Prinsip 4K MUKI (Keadilan, Kebenaran, Kesetaraan berdasarkan Kasih) hanya slogan kosong.
Saya saja sebagai Ketua Harian DPP MUKI ternyata dipersulit mencari keadilan dan kebenaran berdasarkan kasih dlm pencalonan saya sebagai Ketum. Hal langka menemukan keadilan dan kasih di MUKI ini. Apalagi umat Kristen yang tidak punya jabatan di MUKI, sudah sangat mustahil utk mendapatkan keadilan, kebenaran dan kasih di ormas MUKI ini” demikian akhir siaran pers Jannus Hutapea.
Munas III MUKI berlangsung di Graha GBI Jakarta pada tanggal 22 dan 24 Juli 2026.
Yang diikuti 14 DPW tingkat Provinsi dan Kabupaten, ditambah dengan DPW DKI Jakarta yang diskualifikasi dan DPW Kalimantan Utara yang tidak diundang Panitia. Total 16 DPW tingkat Provinsi yang aktif di organisasi MUKI.
Badan Hukum MUKI Berdasarkan Surat Keputusan MenkumHAM RI No. AHU-000657.AH.01.07. Tahun 2015 dan perubahan SK MenkumHAM RI No. AHU-0000976.AH.01.08.Tahun 2022.
Jurnalis Lianna



