
Oleh: Irfan, Wakil Pemred Jangkar Pena.
Penasehat: Ev. Kefas Hervin Devananda, S.H., S.Th., M.Pd.K., Direktur LKBH Pewarna Indonesia.
PELITAKOTA.ID: Probolinggo, 8 Juni 2026 – Kasus dugaan kejanggalan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan di tingkat kelurahan, sebagaimana dilaporkan oleh sejumlah warga kepada aparat penegak hukum, pada dasarnya bukan sekadar persoalan administratif biasa.
Ia menyentuh inti dari prinsip fundamental hukum administrasi negara:
akuntabilitas, transparansi, dan legalitas penggunaan keuangan publik.
Dalam perspektif hukum, setiap penggunaan anggaran negara — termasuk dana kelurahan — terikat pada rezim keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan prinsip pengelolaan APBN/APBD yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara formal dan material. Artinya,
bukan hanya laporan yang lengkap secara dokumen, tetapi juga harus benar secara substansi:
apakah kegiatan benar-benar terjadi, apakah transaksi benar adanya, dan apakah manfaat publiknya dapat diverifikasi.
SPJ bukan formalitas, melainkan alat bukti administrasi:
Dalam praktik birokrasi daerah, SPJ sering kali direduksi menjadi sekadar “kelengkapan administrasi”. Padahal dalam konstruksi hukum, SPJ adalah alat bukti pertanggungjawaban penggunaan uang negara. Jika terdapat indikasi bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, maka persoalan tersebut tidak lagi berada di ranah administrasi semata, tetapi dapat bertransformasi menjadi dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.
Di titik ini, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi relevan, khususnya terkait unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Namun penting untuk ditegaskan: dugaan bukanlah kesimpulan hukum. Sistem hukum pidana Indonesia tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence. Artinya, semua pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Problem klasik:
lemahnya verifikasi dan pengawasan internal
Kasus-kasus seperti ini memperlihatkan problem struktural yang berulang dalam tata kelola pemerintahan daerah: lemahnya fungsi verifikasi dan audit internal. Dalam teori hukum administrasi modern, pengawasan melekat (waskat) dan audit internal seharusnya menjadi early warning system untuk mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Ketika dokumen SPJ dapat lolos tanpa validasi material yang ketat, maka yang gagal bukan hanya individu pelaksana kegiatan, tetapi juga sistem pengawasan itu sendiri. Dalam konteks ini, pertanyaan hukum yang lebih penting bukan hanya “siapa yang salah”, tetapi juga “mengapa sistem gagal mencegahnya”.
Peran aparat penegak hukum:
dari reaktif ke korektif
Langkah warga kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo melaporkan dugaan kejanggalan kepada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo merupakan bentuk partisipasi publik dalam kontrol sosial hukum. Ini sejalan dengan prinsip good governance dan peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana diakui dalam berbagai regulasi keterbukaan informasi publik.
Namun demikian, aparat penegak hukum juga harus berhati-hati agar proses hukum tidak terjebak pada kriminalisasi administratif tanpa dasar pembuktian yang kuat. Kajian awal harus menitikberatkan pada tiga aspek utama:
- Kebenaran formil dokumen SPJ (keaslian dan validitas administratif)
- Kebenaran material kegiatan (apakah kegiatan benar-benar terjadi sesuai laporan)
- Keterkaitan sebab-akibat dengan potensi kerugian keuangan negara
Tanpa tiga lapis pengujian ini, penegakan hukum berisiko kehilangan arah dan berubah menjadi sekadar respons terhadap tekanan publik.
Penutup:
hukum tidak boleh berhenti pada dokumen
Pada akhirnya, kasus-kasus dugaan penyimpangan SPJ selalu mengingatkan kita bahwa hukum administrasi tidak boleh berhenti pada tumpukan dokumen. Hukum harus mampu menembus lapisan formalitas menuju kebenaran substantif.
Jika benar terdapat rekayasa dalam laporan pertanggungjawaban, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga pengkhianatan terhadap prinsip dasar pengelolaan uang publik. Namun jika tidak terbukti, maka hukum wajib membersihkan nama pihak yang dituduh.
Di sinilah integritas sistem hukum diuji: bukan pada seberapa cepat ia menghukum, tetapi pada seberapa adil dan cermat ia menilai kebenaran.



