
Sejumlah Warga Jonggon Desa Ajukan Laporan Hukum ke Polda Kaltim
Balikpapan, 6 Juni 2026 – Warga Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, menyampaikan laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah tersebut.
Laporan itu diajukan melalui pendampingan kuasa hukum dari LBH SPASI dan LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), yang mewakili sejumlah warga yang merasa terdampak atas peristiwa yang dilaporkan.
Menurut keterangan kuasa hukum, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang meliputi beberapa bentuk perbuatan hukum seperti perusakan, pencurian, penganiayaan, serta dugaan ancaman dan tindakan lain yang dinilai merugikan warga.
Peristiwa yang Dilaporkan Terjadi Berulang
Dalam dokumen laporan, disebutkan bahwa rangkaian kejadian yang dilaporkan tidak terjadi satu kali, melainkan berulang di wilayah permukiman warga Jonggon Desa.
Peristiwa terakhir yang menjadi bagian dari laporan tercatat terjadi pada 7 Mei 2026. Dalam kejadian tersebut, warga mengklaim adanya kerugian pada sejumlah fasilitas rumah tangga dan barang milik pribadi.
Barang yang dilaporkan terdampak antara lain peralatan rumah, tabung gas, mesin genset, serta hasil usaha warga di sektor pertanian dan peternakan.
Selain itu, sejumlah warga juga disebut mengalami dampak non-fisik berupa tekanan psikologis pascakejadian.
Laporan Telah Diregistrasi di Polda Kaltim
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/272/V/2026/SPKTIII/Polda Kaltim tertanggal 4 Juni 2026. Dalam laporan itu juga dicantumkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Beberapa pasal yang disebutkan antara lain terkait dugaan penganiayaan, pencurian, pemerasan, pengancaman, serta perusakan barang dan bangunan.
Harapan Penanganan Sesuai Prosedur
Pihak pelapor melalui kuasa hukum meminta agar aparat penegak hukum dapat melakukan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk proses penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.
Mereka juga menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan secara objektif dan berimbang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kalimantan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.



