
Pencerahan Hukum Hari Ini
Selasa, 9 Juni 2026
Posisi Kasus
Penggugat selaku ahli waris mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat terkait di sebidang tanah seluas 1.174 m persegi. Penggugat membuktikan kepemilikan dengan SHM No. 00017, tanggal 21 September 1985 yang diperoleh melalui penyerahan hak dari kakeknya.
Tergugat menguasai sebagian tanah objek sengketa serta mendirikan bangunan rumah semi permanen di atasnya tanpa seizin Penggugat. Tergugat menolak membongkar bangunan dengan mendalilkan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya. Penggugat menuntut pembongkaran bangunan dan pengosongan tanah.
Amar Putusan
1. Pengadilan Negeri Ruteng: Mengabulkan eksepsi kurang pihak dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
2. Pengadilan Tinggi Kupang: Membatalkan putusan PN, menolak eksepsi, mengabulkan gugatan sebagian. Menetapkan tanah sengketa sebagai milik Penggugat dan memerintahkan Tergugat membongkar bangunan rumahnya.
3. Mahkamah Agung: Menolak permohonan kasasi Tergugat, menguatkan putusan PT Kupang.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
1. Terkait Pembuktian Kepemilikan: Majelis Kasasi menilai bahwa Penggugat melalui alat buktinya telah membuktikan dalil pokok gugatan. Penggugat membuktikan bahwa objek sengketa yang di atasnya berdiri bangunan rumah milik Tergugat merupakan bagian dari tanah milik Penggugat. Pembuktian tersebut dilakukan dengan menggunakan alas hak berupa SHM No. 00017, tanggal 21 September 1985 atas nama Penggugat yang diperoleh melalui penyerahan dari kakeknya.
2. Terkait Dalil Bantahan Tergugat: Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Tergugat gagal membuktikan dalil bantahannya. Tergugat mendalilkan objek sengketa merupakan warisan dari orang tuanya, namun tidak dapat mengajukan alat bukti yang sah sebagaimana diwajibkan Pasal 163 HIR untuk membuktikan dalil tersebut. Oleh karena itu, dalil Tergugat harus dikesampingkan.
3. Terkait Kualifikasi Perbuatan Melawan Hukum: Mahkamah Agung memutus bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai sebagian tanah objek sengketa dengan cara mendirikan bangunan rumah secara permanen tanpa seizin Penggugat di atas tanah milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata karena telah menimbulkan kerugian bagi pemilik sah.
4. Terkait Eksepsi Kurang Pihak: Mahkamah Agung sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi Kupang yang menolak eksepsi Tergugat mengenai gugatan kurang pihak. Gugatan yang diajukan Penggugat telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga gugatan dapat diperiksa dan diputus.
Kaidah Hukum
- Kepastian Hak Atas Tanah: SHM yang diterbitkan oleh pejabat berwenang merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh _volledig en bindende bewijskracht_ yang memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah, sepanjang tidak dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. _Pasal 19 ayat 2 UUPA jo Pasal 32 ayat 1 PP No. 24/1997_.
- Beban Pembuktian Dalil Warisan: Barang siapa yang mendalilkan memiliki hak atas tanah berdasarkan pewarisan wajib membuktikan dalilnya dengan alat bukti tertulis berupa akta keterangan ahli waris, putusan penetapan ahli waris, atau alat bukti lain yang sah. _Pasal 163 HIR / Pasal 283 RBg_.
- Perbuatan Melawan Hukum: Menguasai, menduduki, dan mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain tanpa alas hak dan tanpa izin pemilik sah merupakan perbuatan melawan hukum _onrechtmatige daad_ sebagaimana _Pasal 1365 KUHPerdata_.
- Restitusi*: Pelaku perbuatan melawan hukum berupa pendudukan tanah milik orang lain wajib memulihkan keadaan semula, yaitu membongkar bangunan dan menyerahkan tanah dalam keadaan kosong kepada pemilik yang sah.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 932 K/PDT/2026, tanggal 16 April 2026
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f14eb49f6a026cac99313731353130.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
Wakil Ketua Umum Peradi RBA



