
Mediasi Tersendat, Sengketa Eks Karyawan dan PT. Centa Brasindo Abadi Berpotensi Berlanjut ke Pengadilan
Serang – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara sejumlah mantan karyawan dengan PT. Centa Brasindo Abadi (CBA) Chemical Industry belum menunjukkan titik terang. Agenda mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang terpaksa berjalan tanpa kehadiran pihak perusahaan, sehingga proses dialog yang diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan tidak dapat terlaksana secara optimal.
Pertemuan yang dijadwalkan pada Kamis (11/6/2026) tersebut merupakan bagian dari tahapan tripartit setelah proses bipartit sebelumnya dinilai tidak membuahkan hasil. Di ruang mediasi, hanya para eks karyawan beserta tim kuasa hukumnya yang hadir memenuhi undangan resmi dari Disnakertrans.
Kuasa hukum eks karyawan, Muhamad Indra Gunawan, menilai absennya pihak perusahaan membuat peluang penyelesaian secara musyawarah semakin mengecil. Menurutnya, forum mediasi seharusnya dimanfaatkan sebagai ruang untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak sebelum sengketa berkembang menjadi perkara hukum yang lebih panjang.
“Negosiasi hanya bisa berjalan apabila semua pihak memiliki kemauan untuk hadir dan berdialog. Ketika salah satu pihak tidak datang, tentu substansi persoalan tidak dapat dibahas secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum memasuki tahapan tripartit, pihaknya telah dua kali mengirimkan permohonan perundingan bipartit kepada manajemen perusahaan. Namun hingga akhirnya perkara bergulir di Disnakertrans, tidak ada tanggapan yang diterima dari pihak perusahaan.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat para mantan pekerja harus menunggu lebih lama untuk memperoleh kepastian mengenai hak-hak yang mereka perjuangkan. Selain berdampak pada aspek hukum, ketidakjelasan penyelesaian juga dinilai memberikan tekanan ekonomi bagi para eks karyawan yang masih berharap adanya penyelesaian secara adil.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati mekanisme penyelesaian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun apabila agenda mediasi berikutnya kembali tidak direspons oleh perusahaan, mereka akan meminta Disnakertrans segera menerbitkan anjuran tertulis sebagai syarat administratif untuk membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Langkah hukum bukan tujuan utama kami, tetapi menjadi opsi yang tersedia ketika jalur musyawarah tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Indra.
Pengamat hubungan industrial menilai bahwa kehadiran kedua belah pihak dalam forum mediasi merupakan elemen penting untuk membangun solusi yang saling menguntungkan. Ketidakhadiran salah satu pihak berpotensi memperpanjang proses penyelesaian dan meningkatkan biaya sosial maupun hukum yang harus ditanggung semua pihak.
Hingga laporan ini disusun, manajemen PT. Centa Brasindo Abadi belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadirannya dalam agenda mediasi yang difasilitasi Disnakertrans Kabupaten Serang. Redaksi tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Dengan belum tercapainya titik temu dalam proses mediasi, sengketa ini diperkirakan akan memasuki tahapan hukum berikutnya apabila tidak ada perubahan sikap dari para pihak dalam agenda perundingan selanjutnya.



