
Geger! DPRD Kota Bogor Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Pembangunan Hotel Prima Katulampa, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas
Kota Bogor – Proyek pembangunan Hotel Prima di kawasan Katulampa, Bogor Timur, tengah menjadi perhatian publik setelah DPRD Kota Bogor mengungkap sejumlah temuan yang diduga berkaitan dengan persoalan perizinan dan tata ruang. Temuan tersebut mencuat dalam rapat koordinasi yang digelar Komisi III DPRD Kota Bogor bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bogor itu menghadirkan unsur DPMPTSP, Dinas PUPR, Disperumkim, Satpol PP, serta pihak Kecamatan Bogor Timur. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas pembangunan hotel yang saat ini masih berjalan.
Dari hasil pembahasan, DPRD memperoleh informasi bahwa bangunan yang dikenal masyarakat sebagai Hotel Prima tersebut belum tercatat memiliki izin operasional hotel sebagaimana mestinya. Data yang disampaikan DPMPTSP menunjukkan bahwa izin yang pernah diterbitkan hanya diperuntukkan sebagai fasilitas pelatihan atau training center milik perseorangan.
Temuan itu semakin menguat setelah Dinas PUPR menyampaikan bahwa proyek pembangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, lokasi pembangunan disebut berada pada kawasan yang diperuntukkan sebagai zona permukiman berdasarkan ketentuan tata ruang Kota Bogor.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan harus tunduk pada aturan yang berlaku tanpa pengecualian. Ia mengingatkan bahwa ketertiban tata ruang merupakan salah satu fondasi penting dalam pembangunan kota yang berkelanjutan.
“Setiap pembangunan wajib memenuhi aspek legalitas. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, menilai temuan yang disampaikan instansi teknis cukup serius dan memerlukan tindakan cepat dari pemerintah daerah.
Menurutnya, pembangunan yang tidak didukung dokumen perizinan lengkap berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap tata kelola wilayah di masa mendatang.
“Kami meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk bertindak tegas. Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak, sementara pihak lain bebas mengabaikannya,” tegas Abdul Rosyid.
Komisi III juga menyoroti fakta bahwa Surat Peringatan Pertama (SP1) yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak pengelola belum mendapatkan respons. Oleh karena itu, DPRD mendorong Satpol PP untuk melanjutkan tahapan penegakan aturan sesuai prosedur, termasuk kemungkinan pemasangan plang penghentian kegiatan hingga penyegelan apabila pelanggaran tetap berlanjut.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kota Bogor. Selain menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, persoalan tersebut juga dinilai menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban pembangunan dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Publik pun menantikan langkah lanjutan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Bogor terhadap proyek yang kini tengah menjadi sorotan tersebut.
Jurnalis: Romo Kefas
Tim Redaksi



