
PELITAKOTA.ID: Kuningan – 4 Juni 2026, Polemik dugaan intimidasi terhadap wartawan yang belakangan menjadi perhatian publik terus berkembang. Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Kuningan, Ujang Jenggo, akhirnya memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama tim kuasa hukum dari LBH Kongres Advokat Indonesia Advokasi Peduli Bangsa (LBH KAI APB) di Sekretariat LMPI Kabupaten Kuningan, Senin (1/6/2026), Ujang membantah tuduhan bahwa dirinya maupun anggota LMPI melakukan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan.
Menurut Ujang, kedatangan sejumlah anggota LMPI ke rumah seorang wartawan dan beberapa lokasi lainnya bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pencatutan nama organisasi LMPI yang disebut telah merugikan organisasi.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan seorang oknum yang berstatus anggota media Kabar SBI yang disebut meminta sejumlah uang kepada pengusaha tower di Desa Cipakem dengan mengatasnamakan LMPI.
“Kami memiliki fakta dan bukti terkait persoalan tersebut. Bahkan pihak yang merasa dirugikan siap dihadirkan apabila diperlukan. Tujuan kami datang untuk meminta klarifikasi, bukan melakukan intimidasi,” ujar Ujang Sebagaimana dikutip dari kuningan satu.com.
Ujang mengakui situasi di lapangan sempat memanas akibat adanya kesalahpahaman dan emosi dari sejumlah pihak. Namun ia membantah keras adanya ancaman pembunuhan sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
“Tidak ada niat untuk membunuh ataupun melakukan tindakan kekerasan. Yang kami pertanyakan adalah siapa yang telah merusak nama baik dan marwah organisasi LMPI,” tegasnya.
Ia juga menilai sejumlah narasi yang berkembang di media sosial telah menggiring opini publik dan menciptakan citra negatif terhadap organisasi yang dipimpinnya.
“Kami merasa ada informasi yang tidak utuh sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat. Karena itu kami menyampaikan klarifikasi agar publik mendapatkan informasi yang berimbang,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum LMPI dari LBH KAI APB, Abdul Haries, SH, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum.
Menurutnya, laporan yang saat ini sedang diproses aparat penegak hukum ditujukan kepada individu tertentu dan bukan kepada organisasi LMPI secara kelembagaan.
“Klien kami belum tentu bersalah. Penentuan bersalah atau tidak hanya dapat diputuskan melalui proses peradilan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan surat kuasa tertanggal 29 Mei 2026, empat anggota LMPI Kabupaten Kuningan telah menunjuk tim advokat LBH KAI APB untuk mendampingi mereka terkait laporan yang tengah ditangani Polres Kuningan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan, penggeledahan, pemerasan, serta intimidasi terhadap wartawan.
Di sisi lain, wartawan Kabar SBI yang dikenal dengan sapaan Uncup membantah tuduhan bahwa dirinya pernah membawa atau mencatut nama LMPI dalam menjalankan aktivitas jurnalistik maupun dalam komunikasi dengan pihak lain.
Menurut keterangan yang telah dipublikasikan melalui media Kabar SBI, ia menegaskan tidak pernah menggunakan nama organisasi LMPI untuk kepentingan pribadi sebagaimana tuduhan yang disampaikan pihak tertentu.
Bantahan tersebut menjadi bagian dari perbedaan versi yang kini tengah menjadi perhatian publik dan menunggu pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan yang telah diterbitkan Kabar SBI pada 3 Juni 2026, Ketua Markas Daerah (MADA) LMPI Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, SH, bersama Sekretaris Jenderal M. Dicky Marjuki menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka menegaskan bahwa LMPI merupakan organisasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum, termasuk apabila dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi.
“Apabila terdapat oknum yang melakukan intimidasi, ancaman, atau tindakan melanggar hukum dengan membawa nama LMPI, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi di hadapan hukum,” tegas H. Yoga Aris Trisnandar sebagaimana dikutip dari pemberitaan tersebut.
Pihak MADA LMPI Jawa Barat bahkan menyatakan rencana untuk berkoordinasi dengan Polres Kuningan guna mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan.
Pernyataan senada juga disampaikan Penasihat DPP LMPI, Abah Anom. Ia mengaku prihatin atas dugaan intimidasi yang dilaporkan oleh pihak Kabar SBI dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat oknum yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai organisasi, maka perbuatannya harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.
Abah Anom juga menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers serta memastikan tidak ada tindakan yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Sejumlah pihak telah menyampaikan versi dan pandangan masing-masing terkait peristiwa yang terjadi.
Oleh karena itu, seluruh tuduhan maupun bantahan yang berkembang saat ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Publik diharapkan dapat menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat secara objektif guna memperoleh kepastian fakta serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Jurnalis: Ismail
Editor: TGR



