SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK PEJABAT ADMINISTRATOR (PEJABAT ESELON III) PADA MAHKAMAH AGUNG

Spread the love

Jakarta  Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H melantik 7 (tujuh) Pejabat Administrator (Pejabat Eselon III) pada Mahkamah Agung, pada hari Selasa, 3 September 2024, bertempat Tower lantai 2 gedung Mahkamah Agung.

Pelantikan Pejabat Administrator ini, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3988 / SEK / SK. KP4.1.3 / IX / 2024 tanggal 2 September 2024.

Dalam sambutannya Sekretaris Mahkamah Agung mengatakan setelah mengucapkan sumpah, saya harap untuk segera bertugas dengan baik, serta mendukung dan royal kepada atasannya. Royal disini yaitu mendukung kebijakan-kebijakan yang sudah ada.

Berikut Pejabat Administrator yang dilantik

  1. Ahyar Siddiq, S.E.I., M.H.I, sebagai Kepala Sub Direktorat Mutasi Hakim Peradilan Agama pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
  2. Amarilldo Rizkia, S.Psi, sebagai Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Badan Pengawasan.
  3. Agus Sudarmanto, S.Kom, sebagai Kepala Bagian Umum Kepegawaian pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi
  4. Nopinus Andereas Purba, S.E, sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
  5. Muhammad Ali Zaki, S.H., M.H, sebagai Kepala Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
  6. Eko Purwanto, S.T., M.H, sebagai Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana pada Sekretariat Badan Pengawasan
  7. Fajar Andriansyah, S.T, sebagai Kepala Bagian Administrasi Jabatan Fungsional pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi.

Plt Badan Pengawasan Mahkamah Agung ini berharap amanah dan kepercayaan yang diberikan pimpinan MA dapat saudara laksanakan sebaik-baiknya dangan penuh tanggung jawab dan menjaga integritas serta menghindari dari perbuatan tercela.

Hadir dalam pelantikan tersebut, Panitera Mahkamah Agung, pejabat eselon II dan III dilingkungan Mahkamah Agung serta para undangan lainnya. (RomoKefas)

Tinggalkan Balasan