2 Raja-raja 4:7 (TB2) “… bayarlah hutangmu, …”
Pinjaman Online (Pinjol) terus merambah dari remaja hingga orang tua, dari pebisnis, pelajar hingga penganggur. Di berbagai medsos, muncul tawaran iklan pinjol yang memikat dengan kalimat, “Kamu tidak perlu rekening dan data penjamin, langsung dapat 20 juta rupiah!”, “Aku mau kasih aplikasi pinjaman tanpa anggunan, kamu lqngsung dapat 40 juta rupiah!”, “Cuma dengan hp dan identitas diri kamu bisa pinjam 50 jt rupiah!”, “Tapi aku belum kerja! Oh jangan dipikirkan karena kamu segera dapat 50 juta rupiah!” – dan lain-lain, dengan iming-iming lembaga tersebut “sudah mendapat jaminan dari OJK”. Menurut data, 129 juta orang Indonesia punya pinjaman online, yang besarannya mencapai Rp 874 Trilyun.
Akibat dari Pinjol banyak orang yang tidak mampu melunasinya, yang kemudian berurusan dengan penagih hutang yang seringkali datang dengan tampang tidak bersahabat penuh ancaman, nama si peminjam di sebar ke berbagai kontak pribadinya, bahkan ada juga satu keluarga bunuh diri karena tidak mampu melunasi hutangnya.
Pemerintah harus tegas bertindak terhadap berbagai lembaga pinjaman online yang mengaku dijamin OJK, sementara bunga dan pinjaman pokok tidak dapat dilunasi. Bagaimana bisa orang yang tidak bekerja, hanya punya nomor hp, masih pelajar melakukan pinjol hingga puluhan juta rupiah?
Begitu juga, para pendeta, majelis, aktifis gereja hingga warga gereja janganlah tergoda dengan berbagai rayuan pinjol yang nuncul di handphone! Jika tidak dapat dilunasi, bukan saja akan berurusan dengan lembaga peminjam yang menjerat, pasti mempermalukan diri karena namanya akan disebar ke mana-mana, juga kehilangan kesaksian Kristus. Kecuali, jika yang bersangkutan memiliki usaha tetap, penghasilan yang cukup, maka melakukan pinjol sesuai Alkitab “bayarlah hutangmu!
Salam Injili