Pemdakab Garut Berkomitmen Ciptakan Perkotaan Lebih Nyaman dan Teratur

Spread the love

KAB. GARUT – PELITAKOTA.ID Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut terus melakukan upaya penataan perkotaan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Penataan ini dimaksudkan untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut Ridwan Effendi menuturkan, penataan dilakukan dengan berbagai pertimbangan untuk mengakomodasi berbagai kepentingan, sehingga penataan PKL pun akan dilaksanakan secara komprehensif.

Menurutnya, penataan PKL di Kabupaten Garut sebetulnya prosesnya sudah berjalan cukup lama. Seiring dengan tumbuhnya jumlah PKL  di Kabupaten Garut, ia mengungkapkan perlunya pengaturan lokasi agar memberikan kepastian usaha bagi semua pihak.

Tim penataan PKL Kabupaten Garut telah mengeluarkan kebijakan terkait relokasi PKL, dengan menyediakan lokasi sementara di beberapa titik, seperti Jalan Pasar Baru, Mandalagiri, Jalan Siliwangi, Jalan Ciledug, Gedung Lasminingrat, dan Gedung Bale Paminton.

“Yang pertama ada relokasi, dari mulai kita terus melakukan updating data, kemudian juga kita melakukan penempatan relokasi sementara, harapannya ke depan kita sudah mulai ada penempatan relokasi yang permanen atau yang tetap sifatnya,” ujar Ridwan di kantor Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Kamis (18/4/2024).

Dengan demikian maka sepanjang Jalan Ahmad Yani dari mulai pertigaan eks. Apotek Sari (Medika Optikal) hingga 100 meter dari perempatan Toserba Asia menuju Bunderan Suci harus dalam kondisi clear area dari PKL, termasuk penertiban parkir liar di lokasi tersebut.

“Pada prinsipnya pemerintah daerah tidak melarang, tidak melarang pedagang kaki lima berjualan hanya tentu ini perlu pengaturan, di samping memenuhi kebutuhan publik yang lain dalam hal ini para pejalan kaki,” ucapnya.

Menurut Ridwa,  Meskipun ada pihak yang mungkin merasa dirugikan, pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan dan kepastian bagi para pihak serta membantu keberlangsungan dan kenyamanan aktivitas masyarakat di pusat perkotaan.

“Ya, tentu saja pemerintah daerah berharap ini bisa membantu keberlangsungan dan kenyamanan aktivitas masyarakat khususnya di pusat perkotaan,” ungkapnya.

Pemdakab Garut juga terus melakukan kajian lebih komprehensif terkait relokasi permanen bagi PKL. Ia mengatakan hal ini dilakukan agar mereka bisa berjualan dengan aman dan nyaman.

Selain itu, imbuh Ridwan, pemerintah berharap ada peran serta dari lembaga keuangan dalam memberikan akses permodalan agar para PKL bisa mengembangkan usahanya.

Pemdakab Garut terus berupaya membangun komunikasi dengan para pedagang kaki lima. Menurutnya, PKL sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Garut.

“Harapannya bisa terbangun rasa saling percaya bahwasanya Pemerintah Daerah itu dalam hal ini ingin bagaimana memposisikan para pedagang kaki lima tuh menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Garut,” ungkap Ridwan.

Tinggalkan Balasan