Ketua Partai berinisial “S” di Kota Bekasi Dilaporkan Atas Dugaan Kekerasan Seksual

Spread the love

Bekasi – Ditengah panasnya persaingan Pilkada Bekasi 2024, seorang wanita berinisial IL (53) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama seorang Ketua Partai di Kota Bekasi. Sosok tersebut, yang juga menjadi kandidat dalam Pilkada, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Laporan ini resmi didaftarkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA pada 16 November 2024.

Kuasa hukum korban, Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., Mkn., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini telah membayangi kehidupan IL sejak Januari 2023. Korban sempat beberapa kali berganti pengacara, namun kasusnya tak kunjung mendapatkan keadilan. Dengan keputusasaan yang menumpuk, IL akhirnya memilih untuk mempercayakan perjuangannya kepada tim kuasa hukum baru.

“Korban menunjuk kami, dan langkah pertama yang kami lakukan adalah membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Hasilnya, korban masih menunjukkan gejala depresi dan trauma berat,” ungkap Ridwan dalam konferensi pers yang digelar di Maxeone Hotel, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (18/11).

Kejadian bermula pada Januari 2023, saat terduga pelaku, berinisial S, meminta IL untuk menyewa kamar hotel di kawasan Kalimalang, Bekasi Selatan, dengan dalih kebutuhan partai. Setelah kamar tersebut disiapkan, pelaku mendatangi IL. Dalam pertemuan itu, situasi berubah drastis. Pelaku mendekati korban dengan niat tidak senonoh. Meski IL sempat melawan, ancaman kekerasan fisik membuatnya tak berdaya.

Trauma yang dialaminya tak hanya menghancurkan kepercayaan dirinya, tetapi juga membuatnya mempertimbangkan untuk mundur dari partai. Namun, pelaku disebut-sebut berusaha membujuknya dengan janji-janji kosong.

Laporan yang diajukan oleh tim hukum korban mencakup pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, termasuk Pasal 6B, 6C, serta Pasal 15 huruf C, yang memperberat hukuman apabila kekerasan seksual terjadi dalam relasi kuasa antara atasan dan bawahan.

Tim hukum korban, yang terdiri dari Dr (C) H. Andry Effendy, S.H., M.H., CLMC; Antoni, S.H.; Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., Mkn., M.Si.; dan Rini Fitri Octa Amelia, S.Kom., S.H., menyatakan bahwa ini adalah kasus pidana murni dan tidak memiliki kaitan dengan politik, meski melibatkan seorang tokoh yang sedang bertarung dalam Pilkada Bekasi 2024.

Kasus ini telah menyedot perhatian masyarakat. Bagaimana mungkin seorang figur politik yang tengah berjuang merebut kepercayaan publik diduga terlibat dalam peristiwa sekelam ini? Bagi korban, ini bukan hanya perjuangan untuk mendapatkan keadilan, tetapi juga untuk meruntuhkan relasi kuasa yang kerap menjerat pihak-pihak yang lebih lemah.

“Ini adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa hukum harus berpihak kepada mereka yang dirugikan, tanpa memandang posisi atau jabatan,” tegas Ridwan.
Seiring dengan bergulirnya kasus ini, harapan masyarakat Kota Bekasi tertuju pada keadilan yang sesungguhnya. Trauma korban adalah pengingat bahwa di balik gemerlap politik, masih ada cerita-cerita yang membutuhkan perhatian dan keberpihakan hukum.[Tim]

Tinggalkan Balasan