
Hadapi Modus Kejahatan Finansial yang Kian Canggih, Kejati Sulsel Perkuat Kolaborasi dengan OJK dan Polri
Makassar, 25 Juni 2026 – Meningkatnya kompleksitas kejahatan di sektor jasa keuangan menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Modus yang terus berkembang, mulai dari kejahatan perbankan, investasi ilegal, hingga penyalahgunaan teknologi digital, menuntut adanya koordinasi yang lebih erat antarinstansi agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Makassar, Kamis (25 Juni 2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, bersama unsur Kepolisian dan jajaran OJK.
Dalam forum itu, Prihatin menegaskan bahwa penanganan perkara di sektor jasa keuangan memerlukan pendekatan yang terpadu sejak tahap penyelidikan hingga proses penuntutan. Menurutnya, setiap lembaga memiliki kewenangan yang saling melengkapi sehingga koordinasi menjadi faktor utama dalam menghasilkan proses hukum yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Ia menilai, perkembangan sistem hukum nasional, termasuk pembaruan regulasi di bidang acara pidana dan sektor jasa keuangan, harus diikuti dengan peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum. Dengan demikian, setiap institusi memiliki pemahaman yang sama dalam menangani perkara-perkara yang semakin kompleks.
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa tingginya aktivitas hukum di sektor jasa keuangan menunjukkan perlunya penguatan sinergi antara regulator dan aparat penegak hukum. Selama kurun waktu 2024 hingga 2025, berbagai gugatan dan permintaan keterangan ahli yang ditangani OJK menjadi indikator bahwa tantangan pengawasan sektor keuangan terus berkembang.
Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menghadirkan sejumlah pembaruan penting, termasuk penguatan kewenangan penyidikan OJK, mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, serta pengaturan yang lebih komprehensif terhadap tindak pidana di sektor perbankan dan pasar modal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, turut menekankan pentingnya pertukaran informasi dan koordinasi lintas lembaga untuk menghadapi kejahatan finansial yang kini banyak memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas wilayah.
Forum tersebut juga menjadi ruang diskusi mengenai penguatan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebagai wadah koordinasi antarlembaga dalam mencegah dan menindak berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi bersama OJK, Kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi yang kuat diyakini menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang responsif terhadap perkembangan kejahatan keuangan sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah pesatnya transformasi digital.
Jurnalis: Romo Kefas



