GKRI MABES MEMENANGKAN KONLIK INTERNALNYA SECARA HUKUM, INI PENJELASANNYA

Spread the love

Jakarta – PK NEWS Konferensi Pers diadakan oleh Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia yang beralamat di Jl. Mangga Besar XI/34, yang dihadiri oleh: Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Sinode: Pdt. Drs. Ridwan Hutabarat ,Ketua Sinode GKRI Sinode, Pdt. Dr Martin Harefa, Sekretaris Umum Sinode: Pdt. Jimmy Kawilarang, Kuasa Hukum Sinode, Pdt. Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H.

Ketua Umum memimpin Konferensi Pers sekaligus sebagai moderator tanya jawab dengan audience Gereja Lokal yang menghadiri acara tersebut.

Dalam keterangan Persnya Ketua Umum Sinode menjelaskan bahwa Beberapa waktu yang lalu Sinode GKRI digugat oleh sekelompok orang – orang yang menamakan dirinya Kelompok Latumenten.

Gugatannya dilayangkan ke PN Jakpus terkait  Nama dan Logo GKRI, semestinya tidak dimiliki oleh GKRI Mabes dan turut menggugat Dirjen HAKI. Pengadilan selama 19 kali. Pada bulan September dinyatakan kalah dan sinode Mabes dinyatakan menang dan sudah dinyatakan incrcha (berkekuatan hukum tetap). Jangan ragu karena kita sudah SAH melalui keputusan pengadilan sebagai pemilik NAMA dan Logo GKRI jelasnya kepada awak media

Demikianpun penjelasan Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Sinode menambahkan bahwa Tujuan Pihak Latumenten mengajukan gugatan adalah agar kita tidak punya hak memiliki NAMA dan LOGO Gereja Kristus Rahmani Indonesia. Namun sebagai penggugat ternyata Pihak Latumenten tidak memiliki legal standing yang mumpuni.

Bahwa hak legal standing yang dimiliki oleh GKRI di Mangga Besar sangat kuat, a.l.:

  1. Memiliki sejarah pendirian GKRI yang dimulai oleh Boksu Pdt. Prof Dr Sutjiono
  2. Memiliki sejarah akan Nama Gereja Kristus Rahmani Indonesia
  3. Memiliki sejarah akan Logo Gereja Kristus Rahmani Indonesia
  4. Akte Notaris Pendirian Gereja no. 26 tgl 17 Oktober 1972
  5. Surat Keputusan Departemen Agama, nomor: 128 tahun 1988
  6. Susunan Badan Pengurus Majelis Pusat Sinode
  7. Sertifikat pemegang merek NAMA dan LOGO Gereja Kristus Rahmani Indonesia yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI

Maka dengan ini seluruh gereja lokal yang berada dalam keanggotaan Sinode GKRI Mangga Besar, berhak menggunakan merk GKRI dalam segala kegiatan administratifnya.

Dan terlarang bagi gereja di luar keanggotaan Sinode GKRI Mangga Besar untuk menggunakan merek GKRI dalam segala kegiatan administratifnya. Pelanggaran terhadap hal ini akan mengakibatkan konsekwensi hukum yang tegas.

Menurut keterangan Kuasa Hukum Sinode GKRI bahwa Sesuai keputusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tertuang dalam amar putusan nomor: 10/Pdt.Sus-Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, menyatakan bahwa:

  1. Penggugat, Pihak Latumenten, tidak memiliki hak legal standing dalam mengajukan gugatan pembatalan merek
  2. Penggugat, Pihak Latumenten, tidak memiliki merek terdaftar yang merupakan syarat formalitas dalam mengajukan gugatan yang bersifat pembatalan Sehingga gugatan yang diajukan tidak perlu di pertimbangkan dan dinyatakan tidak diterima (Niet On van kalijk verklaard – NO) dan dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan harus dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya ditetapkan dalam amar putusan senilai Rp 2.490.000,- (Dua Juta Empatratus Sembilanpuluh Ribu Rupiah) Dari keputusan tersebut, berarti: Merk GKRI yg dimiliki oleh GKRI Mabes itu sah secara hukum dan diluar keanggotaan GKRI Mabes tidak berhak menggunakan merk tersebut dalam kegiatannya karena itu merupakan pelanggaran hukum. Sementara Konsekwensi Hukum dari putusan Pengadilan Niaga adalah: Hanya satu nama yaitu GKRI Mabes adalah organisasi yang SAH untuk menggunakan Nama dan Logo GKRI yang dimiliki sejak tanggal 12 Juni 2017. Pihak manapun yang mengaku-aku memiliki nama dan logo GKRI maka pernyataannya adalah Pernyataan Yang tidak SAH jelasnya kepada Awak media

Dan Sekretaris Umum Sinode menambahkan bahwa setelah mediasi oleh Dirurag gagal, Dirjen gagal untuk rekonsiliasi maka GKRI melakukan Somasi 1 dan Somasi 2. Namun dilawan oleh Latumenten dan tidak menunjukkan kemauan untuk Bersama-sama lagi.

Yang pada akhirnya kita digugat di PN Niaga Jakpus untuk pertama dan kedua.

Gugatan pertama gagal dan pada gugatan mereka yang kedua inilah GKRI Mabes sebagai tergugat justru memenangkan perkara. Sambil menunjukkan plakat/piringan logam souvenir yang dibagikan kepada gereja lokal tertera LOGO dan NAMA GKRI, yang dibuat pada ultah GKRI ke-10 tahun dan Buku Penyuluh yg diterbitkan oleh GKRI pada tanggal 7 Okt 1990, sebelum lahirnya Sinode GKRI. Adalah sebuah pelanggaran jika ada yang merubah Logo GKRI dimana itu berarti pihak yang menganggap LOGO BARU itu adalah miliknya maka dia harus membuat Sinode yang baru, harus punya SK yang baru oleh Dirjen Bimas Kristen Protestan & tidak bisa menggunakan SK lama yang kita miliki. Apa yang mereka lakukan adalah pelanggaran etika dan pelanggaran hukum.

Hal besar yg tidak pernah kita mengerti dari perilaku pihak Latumenten adalah:

  1. Apa yang akan dicari dengan perkara ini?
  2. Mengapa harus merubah apa yang ada (LOGO) jika hanya untuk kekuasaan?
  3. Bukankah dengan memiliki sertifikat LOGO dan NAMA yang diterbitkan Dirjen HAKI kita bisa membangun GKRI dimasa depan?

Marilah kita Bersama-sama melayani Tuhan dalam Rumah Besar GKRI. Demikian harapan Sekum sembari menutup penjelasannya. Salam: Sekum Sinode (26 Jan 2023) (Kefas Hervin Devananda )

Tinggalkan Balasan