Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Setuju UU Kepailitan direvisi

Spread the love

Jakarta – Pelitakota.Id| Terkait pemberitaan di beberapa media mengenai Pemerintah akan mengajukan RUU Kepailitan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia turut menyetujui hal tersebut.

Menurut perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Indra Rusmi Selain akan diperketat materi syarat Pailit dalam minimal utang debitur, dan ada beberapa hal yang penting antara lain:

Pertama , apabila diperketat syarat minimal pailit maka PKPU pun harus demikian.

Kedua, dalam prakteknya pelaksanaan Pailit harus mengedepankan prinsip keadilan. Selama ini bukan tidak ada keluhan dari para kreditur khususnya dalam pembagian budel pailit yang mana para kreditur seharusnya didahulukan dalam pembagian dibandingkan dengan pembayaran fee kepada pengurus.

Ketiga, bagaimana jika debitur telah dinyatakan pailit tetapi memiliki aset tidak cukup untuk menutupi hutang, ini bagaimana. Perlu dipikirkan dalam revisi UU Kepailitan,apakah perlu menambahkan bahwa tanggung jawab debitur pailit (perusahaan) juga melekat terhadap harta pribadi dari pengurus perusahaan sebagaimana hal ini juga dinyatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengenai asas tanggung renteng pada pendiri perusahaan. Hal ini perlu dipertimbangkan untuk diakomodir.

Sementara itu , perwakilan lainnya Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel, mengatakan bahwa, selain penyesuaian syarat minimum untuk mengajukan PKPU atau Pailit terhadap debitur, penting juga untuk menegaskan syarat apabila terbukti di hadapan Majelis Hakim bahwa keuangan debitur sehat maka permohonan baik terhadap debitur PKPU atau Pailit atau permohonan debitur secara sukarela harus ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga.

Sehingga dalam persoalan antara debitur dengan Kreditur yang mengajukan permohonan PKPU atau Pailit dapat menyelesaikan melalui jalur pengadilan perdata umum, hal ini penting agar memberikan ketenangan bagi para kreditur lainnya yang dalam hubungan dengan debitur sebenarnya tidak ada permasalahan sama sekali. (Tri/PelitaGroup)

Tinggalkan Balasan