Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Mengingatkan Kepada Seluruh Rumah Sakit dan Rekanan Penyelenggara Mematuhi Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/2785/2020

Spread the love

Pelitakota.id | “Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia” yang terdiri dari Indra Rusmi, Biren Aruan, Johan Imanuel, Joe Ricardo, Fernando, Erik Anugra Windi, Abdul Jabbar, John S.A Sidabutar, Yogi Pajar Suprayogi, Asep Dedi, Den Supari, Novli Harahap, Ari Wibowo, M. Abas, Gladi Angel.

“ Meminta dan Mengingatkan Kepada Seluruh Rumah Sakit dan Rekanan Penyelenggara Mematuhi Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/2785/2020 Mengenai Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi Termasuk Meminta Kementerian Kesehatan Mengawasi Pelaksanaannya”

Menyampaikan keterangan pers (8/7) melalui perwakilannya di Jakarta sebagai berikut:

  1. Bahwa Pada Tanggal 2 Juli 2020 Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melayangkan surat kepada Kementerian Kesehatan tembusan Presiden Republik Indonesia cc Badan Perlindungan Konsumen Indonesia cc Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Perihal Meminta Pengawasan terhadap seluruh rumah sakit terkait rapid test / swab test covid-19 serta meminta solusi memberi keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
  2. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2020 Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Menerbitkan Surat Edaran No HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi, dalam surat tersebut menuangkan batasan tarif tertinggi sebesar Rp. 150.000,- namun ternyata Tim Advokasi masih menerima aduan dari Masyarakat tentang adanya Penyelenggaraan Rapid Test melebih biaya yang ditetapkan di edaran maka Tim Advokasi merasa perlu menyampaikan pandangan lebih lanjut.
  3. Bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, maka seluruh rumah sakit beserta rekanan penyelenggara Rapid Test wajib mematuhi pelaksanaan surat edaran tersebut dalam memberikan fasilitas pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dengan besaran tarif tertinggi sebesar Rp. 150.000,- dan apabila melanggar maka pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 54 ayat 1,2,3,4,5 UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
  4. Bahwa berdasarkan keterangan diatas, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta dan menyarankan kepada Kementerian Kesehatan Mengawasi Terhadap Pelaksanaan surat edaran tersebut kepada seluruh rumah sakit dan rekanan penyelenggara untuk memberikan pelayanan terbaik dan membuat tolak ukur tarif batas tertinggi sampai terendah melalui mekanisme sebagaimana mestinya demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.Hal tersebut demi kejelasan atas penyesuaian pemeriksaan rapid test terhadap tarif tersebut yang berdampak bagi kalangan pihak yang mampu maupun tidak mampu.
  5. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia juga meminta kepada pemerintah untuk mengkaji dan membuat kebijakan kembali Terhadap Besaran Tarif Tertinggi Untuk Rapid Test Antibodi dengan Kondisi Masa Transisi New Normal bahkan sampai kedepan apakah terhadap Virus Tersebut Sudah Mendapat kajian ilmiah, hal ini untuk memberi suatu perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia Pasca Pandemi Virus Covid -19, yang masih belum jelas dan tuntas pengkajianya. Di satu sisi hal ini penting untuk dipertimbangkan mengingat info yang beredar untuk modal Rapid Test hanya sebesar Rp 30 ribu. (Pelitakota.Id)

Tinggalkan Balasan