Bogor – Pelitakota.id Melalui surat nomor : 488/LS/IX/2021 Law Office Lava Sembada & Associates yang beralamat di jalan Pandega No. 35 Kedung Halang Bogor, Kepala SMAN 1 Cibinong DRA. Hj.Eli Supartini melalui kuasa hukumnya menyampaikan hak jawab dan somasi kepada pimpinan redaksi Metro Indonesia tertanggal 10 September 2021 dan surat telah di terima tanggal 15 September 2021.
Di terima 26 Juli 2021
Dasar somasi atas pemberitaan metroindonesia.id dengan judul ” Dugaan Manipulasi Zonasi di SMAN 1 Cibinong Semakin Kuat” adalah berita yang tidak memiliki kebenaran dan fakta fakta sesungguhnya.
Meminta pimpinan redaksi metroindonesia.id meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan/atau meralat artikel berita baik dimedia online maupun cetak.dengan headlne tersebut yang menyesatkan dalam jangka waktu 3 X 24 jam sejak tertanggal surat ini.
Surat Kuasa Khusus Eli Supartini
Lebih lanjut kuasa hukum Eli Supartini menyampaikan akan membuat laporan polisi berdasarkan pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 ITE dan pasal 310 311 KUHP.
Menanggapi hak jawab dan somasi, tersebut, pada comprece pers, 18 September 2021 di warung Papatong Pemda Kab. Bogor redaksi Metro Indonesia di dampingi Kepala Biro Bogor Raya Richard Purba dan rekan media Mata Bind menyampaikan kepada rekan rekan media sbb :
- Jika pemberitaan tidak benar kenapa pada penyampaian hak jawab ke Pimpinan Redaksi tidak menerima penjelasan yang sebenarnya seperti apa ?
- Untuk meminta maaf 3 X 24 Jam secara terbuka, dalam surat somasi tidak menjelaskan kepada siapa harus minta maaf ? Dalam berita tidak menyebutkan nama tapi badan publik SMAN 1 Cibinong,
- Dalam surat kuasa khusus ada kalimat ” untuk dan atas nama pemberi kuasa , mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada pemberi pemberi kuasa guna memberikan hak jawab ” saya rasa itu sudah terlambat. Surat permohonan informasi publik metroindonesia.id sesuai kode etik jurnalistik pasal 3 tertanggal 25 Juli 2021 dan telah di terima tgl 26 Juli 2021, sesuai undang undang nomor 14 tahun 2008 SMAN 1 Cibinong selaku badan publik mempunyai kewajiban memberikan informasi 10 hari setelah permohonan di terima, kenapa baru sekarang hak jawab di sampaikan, dan tidak sesuai dengan yang dimohonkan.
- Terkait ancaman akan melaporkan kepolisian pasal 27 ayat (3) ” Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Mengapa tidak menjelaskan kalimat mana dalam berita yang merasa terhina dan jelaskan pencemaran seperti apa yang di tuduhkan. Diterima tanggal 15 September 2021
- Untuk tuduhan di pasal 310 – 311 KUHP ” “Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“
Dalam surat somasi kenapa tidak menjelaskan siapa seseorang yang di maksud, apakah namanya ada dalam artikel pemberitaan.
Dewan Pengawas Organisasi Pers turut hadir
Jadi kepada rekan rekan media silahkan menilai, untuk fakta fakta yang dikatanya menyesatkan sudah saya sampaikan kepada yang berkompeten.
Untuk siswa yang diterima menggunakan rekomedasi anggota dewan provinsi Jawa Barat tidak benar, mengapa tiba tiba yang bersangkutan memblokir nomor kontak wartawan Metro Indonesia
Dan silahkan rekan rekan wartawan klo mau konfirmasi ke SMAN 1 Cibinong, penggunaan jasa lawyer apa sudah seijin atasan atau pribadi, jika sudah seijin atasan juga tanya anggaran yang akan digunakan untuk sukses fee darimana ?
Menanggapi viralnya somasi lawyer di rekan rekan media, Pengawas Dewan organisasi Pers AWPI Kota Bogor Hardadi Sulaksmono turut menyampaikan ” bahwa “Ada kecenderungan dari para pihak yang diminta penjelasan, konfirmasi, klarifikasi untuk membuka data oleh pihak media, terkesan apriori, menutupi bahkan menghalangi tugas para awak media dalam mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya pra penayangan pemberitaan., entah apa yang ditutupi ? Padahal para Jurnalis tersebut meminta kejelasan berdasarkan UU.PERS No.40 thn 1999, dimana para pihak yang menghalangi tugas para Jurnalis dalam memperoleh informasi valid.., terancam dengan ancaman pidana.”.[] Red.