“Untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Timur, tidak ada calon mendaftar melalui jalur perseorangan. Namun, pada tingkat kabupaten dan kota, terdapat tujuh daerah yang menerima dokumen syarat dukungan calon jalur perseorangan tersebut,” kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Senin (13/5/2024).
Fahmi memaparkan, di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pasangan Frederick Edwin dan Nanang Adriani telah menyerahkan dukungan melalui sistem informasi pencalonan (Silon) dan diterima.
Mereka mengumpulkan 15.806 dukungan, melebihi syarat minimal yang ditetapkan sebanyak 12.514, serta mendapatkan dukungan dari 12 kecamatan dari total sembilan kecamatan yang dibutuhkan.
Sementara itu, di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan, status penyerahan dukungan bagi kedua bakal pasangan calon, Riza Fahrizal dan Alfin Nasoruddin, serta Joy Nashar Utamajaya dan Mayasusi Likovitasari, dikembalikan.
Hal itu menandakan bahwa proses verifikasi masih berlangsung atau terdapat kekurangan dalam dokumen yang diserahkan.
Di Kabupaten Berau, terdapat dua pasangan calon yang dukungannya diterima. Pasangan Edy Triyono Sumartadi dan KH Masrur menyerahkan dukungan secara manual sebanyak 22.081, melewati ambang batas 19.185.
“Begitu pula dengan pasangan Sonya Rita dan Burhanuddin yang menyerahkan dukungan melalui Silon sejumlah 19.548,” kata Fahmi.
Kabupaten Kutai Kartanegara menunjukkan persaingan yang ketat dengan pasangan Awang Yacoub Luthman dan H. Akhmad Zais, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan dukungan manual. Mereka telah menyerahkan dukungan sebanyak 42.000, yang melebihi syarat minimal 40.730, dengan sebaran di 20 kecamatan.
Kota Samarinda juga serupa, dengan pasangan Andi Harun dan Syaparudin yang menyerahkan dukungan manual sebanyak 48.934 dari 10 kecamatan yang ada.
Di Kota Bontang, pasangan Basri Rased an Chusnul Dhihin berhasil menyerahkan dukungan manual sebanyak 16.010, melampaui target 13.160, dengan dukungan dari tiga kecamatan.
“Untuk Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Mahakam Ulu, tidak ada bakal calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan,” ucap Fahmi.
Proses penyerahan dukungan untuk bakal calon perseorangan ini merupakan langkah awal dalam kontestasi Pilkada serentak di wilayah Kalimantan Timur. Dengan penyerahan dukungan yang telah dilakukan, calon-calon ini akan melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam rangkaian pemilihan kepala daerah.
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.