Jakarta, Pelitakota.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPD-DPRD Provinsi Papua Selatan 2024 pada Senin (13/5/2024), sidang dimulai pukul 19.00 WIB dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak di Ruang Sidang Panel 1 di Lantai 2 Gedung I MK.
Dikutip dari siaran pers MK, Senin (13/5/2024), permohonan teregistrasi dengan empat nomor perkara yaitu perkara (1) 264-01-04-35/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 Partai Golongan Karya, (2) 267-01-01-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Partai Kebangkitan Bangsa, (3) 271-01-03-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, (4) 274-01-02-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Partai Gerakan Indonesia Raya, dan terakhir 2 Permohonan DPD yang diajukan oleh (5) 10- 35/PHPU.DPD-XXII/2024 Simon Petrus Balagaise, A.Md.Par., (6) 11-35/PHPU.DPDXXII/2024 Dayana, A.P.Par.
Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yng digekar pada 3 Mei 2024, Kuasa hukum Pemohon Rafli Fatahudin Syamsuri yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diajukan oleh Dayana, A.P.Par menyampaikan Pemohon merupakan Caleg DPD nomor urut lima. Dalam hal ini mempermasalahkan perolehan suara Pemohon sebagaimana disebutkan dalam D.Hasil pada tingkat distrik atau kecamatan, perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 27.184 suara. Tetapi perolehan suara tersebut berbeda dengan perolehan suara menurut KPU sebagai Termohon, yakni sebanyak 2.664 suara. Hal itu menunjukkan ada perselisihan sekitar 24.520 suara. Akan tetapi, Pemohon telah mengajukan keberatan dengan mengisi formulir tanggal 13 Maret 2024. Akan tetapi, Termohon mengabaikan keberatan Pemohon.
Atas hal-hal tersebut, dalam Petitum permohonan, Dayana, A.P.Par meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 dan menyatakan perolehan suara menurut Termohon tidaklah benar karena tidak sesuai dengan suara Pemohon (***)