Sosialisasi kepada Warga, Polres Aceh Tengah Imbau Petani Tidak Bakar Lahan untuk Cegah Kebakaran

Spread the love

Takengon, Pelitakota.id – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kepolisian Resor Aceh Tengah, Polda Aceh rutin melaksanakan patroli sosialisasi kepada masyarakat.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini oleh jajaran Polres, Polsek dan Subsektor dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

Kariya dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024) mengatakan, dalam sosialisasi tersebut, Personel menyampaikan kepada warga, para petani/pekebun untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian ataupun perkebunan.

Ia juga mengatakan, dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, personel menyampaikan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan/lahan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan serta UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Mudah mudahan dengan gencar dilakukan patroli dan sosialisasi, Kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah” kata Kariya. (MC)

Tinggalkan Balasan