Bandung, Pelitakota.Id | dalam Pelayanan Gereja untuk menjadi seorang pendeta membutuhkan dedikasi, waktu, dan pendidikan, serta memiliki Panggilan dalam pelayanan penggembalaan,bukan hanya itu saja bahwa proses menjadi seorang Pendeta setiap Sinode atau organisasi Gereja memiliki Prinsip Seleksi yang bersumber pada Firman ALLAH dan tertuang dalam setiap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga setiap Organisasi Gereja di Indonesia. Demikian juga dengan Sinode EMC yang juga di kenal dengan sebutan Gereja Methodis Injili yang Sinodenya berpusat di Bandung.
Dengan dilandasi Pemahaman bahwa Pendeta adalah Pelayan dan dalam prosesnya juga harus diseleksi sesuai kaidah Organisasi yang tertuang dalam Firman TUHAN dan anggaran dasar EMC, menurut Ps Ricardo RJ Palijama selaku Sekretaris EMC yang berhasil diwawancara Oleh Awak media Sejak Awal Saya sudah mengingatkan Ketua Sinode, ketika menjelang acara pentahbisan pendeta diawal bulan Desember 2018 bahwa kegiatan tersebut tanpa melalui Proses seleksi yang tak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Semangat serta Cita – cita Pendiri EMC sendiri yaitu Prof. DR. Stanly Warren Heath, Th.D,.Ph.D (Alm) , Pertanyaannya kenapa Acara tersebut bisa terlaksana, bukan begitu? Karena selaku sekretaris saya berinisiatif melakukan proses wawancara sebagai proses seleksi informal dengan mendatangi calon – calon Pendeta yang berada di Surabaya dan Malang sampai terlaksananya Pentabahbisan tersebut walaupun dengan meninggalkan catatan dan evaluasi, Mengapa saya sebagai Sekretaris mengingatkan Ketua Sinode dalam Proses Pentahbisan Pendeta tersebut? jangan sekedar hanya mentahbiskan saja setelah itu selesai hanya disitu saja,akan tetapi ingat teladan yang ditinggalkan oleh pendiri EMC atau Gereja Methodis Injili Prof. DR. Stanly Warren Heath, Th.D,.Ph.D (Alm), ketika Opa Heath masih ada Proses Seleksi Pentahbisan tersebut berjalan dengan baik, terkadang Opa sebelum melaksanakan Pentahbisan tersebut beliau sengaja bermalam atau menginap di rumah calon pendeta tersebut, agar melihat pola atau cara kehidupan rumah tangga calon Pendeta yang akan ditahbiskan bernaung di sinode EMC ini, maka dengan proses seleksi tersebut, maka EMC sendiri pertumbuhan gereja – gereja Lokal tidak seperti Sinode – sinode lain di Indonesia, kita harus bangga bahwa kemurnian pengajaran Firman Tuhan di tumbuh kembangkan dengan sikap keteladanan dari pendiri EMC atau Gereja Methodis Injili itu sendiri yaitu Prof. DR. Stanly Warren Heath, Th.D,.Ph.D sekaligus pendiriSekolah Tinggi Alkitab Tiranus (STAT), itu yang melatar belakangi mengapa saya perlu mengingatkan Ketua Sinode EMC.
“ Akan tetapi persoalan hanya bukan sampai disitu saja, pada medio mei 2019 juga terjadi Peristiwa yang sama seperti halnya bulan Des 2018, dan saya menyarankan agar acara itu di Pending sementara sambil proses seleksi bisa dilaksanakan dengan benar, akan tetapi ketua Sinode sangat marah besar dan tetap melaksanakan kegiatan tersebut dan saya memutuskan sebagai Sekretaris umum tidak menghadiri Acara Pentahbisan tersebut karena dianggap sebagai Penghambat ” Lanjutnya lagi.
“ Puncak Peristiwa Pada Desember 2019 dimana dengan tindakan otoriter dan arogansinya Ketua Sinode melaksanakan Pantahbisan yang ketiga kalinya dan yang lebih mengecewakan saya adalah dengan sikapnya itu melakukan hal – hal yang melanggar AD dan juga Cacat Administrasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan dan Sertifikat yang hanya ditanda tangani oleh ketua Sinode sendiri dan menerbitkan Sertifikat dengan menggunakan nomor registrasi baru. Imbuh “ Ps Ricardo yang juga menjabat sebagai Sekum PGPK Bandung.
“Akibat mengkritisi hal – hal tersebut maka pada 11 Januari 2020 tanpa Proses yang benar Saya di Pecat sebagai sekum dan keanggotaan EMC, dan Pemecatannya ini tidak sah dan cacat hukum serta tidak sesuai dengan Anggaran Dasar EMC , kenapa saya mengatakan seperti itu bagaimana mungkin acara yang hanya di hadiri oleh pendeta misi dan hanya fellowship ini bisa memecat pengurus EMC itu bertentangan dengan Anggaran Dasar kami ” pungkasnya
“ Dalam anggaran dasar EMC jelas bahwa Rapat Badan Musyawarah itu yang memiliki Suara hanya Gembala Sidang atau Pendeta – pendeta Gereja Lokal, sedangkan Pendeta Misi tidak memilik hak Suara, dan Rapat Badan Musyawarah bisa terjadi apa bila sesuai kebutuhan yang memaksa , maka sekretaris Sinode harus membuat surat undangan kepada Pendeta – Pendeta Gereja Lokal untuk Menghadiri Rapat Badan Musyawarah atau Sidang Raya EMC itu amanat anggaran dasar, jadi yang saya bisa katakan bahwa itu sudah menyalahi Anggaran Dasar EMC, apalagi salah satu tim perumusnya adalah Ketua Sinode Sendiri dari lima orang Perumus Anggaran Dasar EMC ” Jelas Ps Ricardo yang juga Sek DPW PGLII Jawa Barat.
Kata Ps Ricardo bahwa Upaya Rekonsiliasi sudah di upayakan oleh berbagai pihak baik dari para pendeta lokal sendiri maupun bantuan dari pihak ke tiga, akan tetapi pihak mereka malah melakukan manuver – manuver yang makin jauh dari anggaran dasar, oleh karena itu dalam waktu dekat saya akan berkonsultasi dan berkordinasi dengan hamba – hamba Tuhan yang bernaung di bawah Sinode EMC ini agar mengambil langkah – langkah bijaksana dalam membangun pelayanan yang Tuhan Percayakan kepada Sinode EMC ini dan saya tegaskan bahwa sampai saat ini Saya masih sebagai sekretaris BM EMC sebelum ada Rapat Badan Musyawarah Selanjutnya oleh karena itu saya menghimbau kepada para Pendeta – Pendeta Gereja lokal yang bernaung dibawah Sinode EMC bahwa kita Otonom dan kembangkanlah Pelayanan digereja lokal masing – masing jangan terpengaruh oleh para oknum yang ini membuat kegaduhan di sinode kita karena apapun Produk yang di hasilkan oleh mereka bertentangan dengan anggaran Dasar kita, tetap jaga hati dan tetap doakan agar sinode kita bisa keluar dari kemelut ini, jangan sampai Cita – cita dan harapan para pendiri EMC hancur oleh oknum – oknum yang sedang dipakai oleh si Jahat ‘ Ungkap Ps Ricardo sambil menutup perbincangan dengan Pelitakota.Id. (kfs)