
Jakarta Selatan — Wacana penetapan guru sebagai profesi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dinilai sejalan dengan tren global dalam memperkuat posisi tenaga pendidik sebagai profesi strategis.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, , menyampaikan bahwa pengakuan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui penguatan peran guru.
Mengikuti Standar Profesi Internasional
Di berbagai negara, guru telah lama diposisikan sebagai profesi dengan standar kompetensi tinggi, sistem sertifikasi yang ketat, serta dukungan kesejahteraan yang memadai.
Pendekatan ini dinilai berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan hasil belajar siswa.
Langkah Penyesuaian di Indonesia
Melalui RUU Sisdiknas, Indonesia mulai mengarah pada model serupa, dengan menempatkan guru sebagai tenaga profesional yang memiliki standar kompetensi dan pengakuan yang jelas.
Namun, penyesuaian ini memerlukan waktu dan kesiapan sistem, mengingat kondisi pendidikan di setiap daerah yang beragam.
Tantangan Sertifikasi dan Pemerataan
Salah satu tantangan utama adalah pemerataan sertifikasi pendidik. Masih banyak guru yang belum mendapatkan pengakuan formal sebagai tenaga profesional.
Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan agar kebijakan dapat diterapkan secara merata.
Penataan Sistem Nasional
Selain pengakuan profesi, RUU Sisdiknas juga membawa gagasan pembentukan Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan sebagai kerangka jangka panjang.
Pendekatan ini serupa dengan kebijakan di sejumlah negara yang memiliki rencana pendidikan nasional berkelanjutan sebagai acuan utama.
Menyesuaikan dengan Konteks Lokal
Meski mengacu pada praktik global, DPR menekankan bahwa kebijakan yang diambil tetap harus disesuaikan dengan kondisi Indonesia, baik dari sisi anggaran, distribusi tenaga pendidik, maupun kebutuhan daerah.
Proses Menuju Standar Baru
Pembahasan RUU Sisdiknas masih berlangsung, dengan berbagai aspek yang terus dikaji untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Jurnalis: Romo Kefas



