Polres Trenggalek Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Spread the love

TRENGGALEK – PK NEWS Memasuki awal tahun 2023 Satreskoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap 11 kasus sindikat penyalahgunaan Narkoba dan obat obatan terlarang.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino melalui Wakapolres Kompol Sunardi mengatakan, dari 11 kasus tersebut, enam diantaranya merupakan residivis tindak pidana Narkotika sedangkan yang ke lima adalah penyalahgunaan obat obatan terlarang atau biasa di sebut okerbaya.

“Jadi total jumlah tersangka ada 14 orang. 8 orang kasus Narkoba dan 6 kasus penyalahgunaan kesehatan. Sedangkan 3 orang diantaranya dilakukan restorative justice. Sebelumnya sudah dilakukan assessment oleh BNN dan direkomendasi untuk dilakukan rehabilitasi,” ungkapnya.

Disampaikan Kompol Sunardi adapun para pelaku penyalahgunaan Narkoba yang diamankan diantaranya inisial AYK (42) warga Trenggalek, DR (39), PJT (27) Kecamatan Watulimo, MA (42) Kecamatan Bandung, Tulungagung dan IEP (27) warga Munjungan.

Kemudian pelaku Okerbaya, inisial EC (25), HM (22) warga Kecamatan Munjungan, AR (25) Watulimo, PAB (28) Bendungan dan AW (28) warga Trenggalek dan BW (18) Kecamatan Tugu.

Dari keseluruhan perkara yang ditangani lanjut Kompol Sunardi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 1,82 gram, pil dobel L sebanyak 6.111 butir, uang tunai Rp2.977.000 dan handphone 13 unit dan barang bukti lainnya.

Sedangkan penangkapan terhadap para tersangka itu sendiri, dilakukan disejumlah tempat. Antara lain di Kecamatan Munjungan, Watulimo, Bendungan dan Trenggalek.

“Pangsa pasar peredaran pil koplo banyak menyasar kalangan menengah kebawah dan kebanyakan anak-anak. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan jangan sampai generasi muda ini terkontaminasi dengan hal-hal buruk khususnya Narkoba maupun Okerbaya,” tuturnya

Perlu diketahui, para tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2dan 3 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.(dik)

Tinggalkan Balasan