Polres Paser Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Hasil Ungkap Kasus

Spread the love

PASER – Kembali tegaskan komitmennya Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, jajaran Sat Resnarkoba Polres Paser musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu di Ruang Riksa Sat Resnarkoba. Selasa (18/12/2924).

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap tersangka dengan inisial F alias M (34) beserta rekannya yang sebelumnya berhasil diringkus Sat Resnarkoba.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 (satu) paket sabu seberat 15,41 gram. Selain itu, 1 (satu) paket sabu seberat 3,87 gram disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ungkap AKP Suradi, S.H.

Dalam proses pemusnahan yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum tersangka, dan beberapa anggota Polres Paser, barang bukti dimasukkan ke dalam toples berisi air hingga larut, kemudian dibuang ke dalam septic tank.

AKP Suradi menambahkan bahwa pemusnahan ini menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus narkotika. “Kami memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari,” tegasnya.

Kapolres Paser, melalui pernyataan tertulisnya, kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Paser. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram ini,” tutur AKBP Novy Adi Wibowo.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini selesai pada pukul 11.40 WITA dan berlangsung dalam situasi aman serta kondusif. Polres Paser berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya wilayah bebas narkoba demi masa depan yang lebih baik.[÷]

Tinggalkan Balasan