
Perlindungan Anak Tak Cukup dengan Slogan, DPRD Kota Bogor Siapkan Aturan yang Menjawab Tantangan Zaman
KOTA BOGOR – Di tengah derasnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya kompleksitas persoalan yang dihadapi anak-anak serta remaja, kebutuhan akan perlindungan yang lebih kuat dan adaptif menjadi semakin mendesak. Menyadari hal tersebut, DPRD Kota Bogor tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak yang diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan baru yang muncul di era modern.
Menariknya, dalam proses penyusunannya, DPRD Kota Bogor tidak hanya mengundang para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah dan lembaga perlindungan anak. Anak-anak dan generasi muda justru diberikan ruang untuk menyampaikan langsung pengalaman, keresahan, dan harapan mereka terhadap regulasi yang sedang disusun.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Anak DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menilai bahwa kebijakan yang menyangkut masa depan anak tidak boleh dibuat tanpa mendengar suara mereka yang akan merasakan dampaknya secara langsung.
Menurutnya, pendekatan partisipatif menjadi salah satu kunci agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga relevan dengan realitas yang dihadapi anak-anak saat ini.
“Kita hidup di zaman yang berbeda. Tantangan anak-anak sekarang tidak hanya soal akses pendidikan atau kesehatan, tetapi juga ancaman di ruang digital, kesehatan mental, perundungan, hingga berbagai bentuk eksploitasi yang terus berkembang. Karena itu, regulasi harus mampu mengikuti perubahan zaman,” ujarnya dalam forum diskusi yang digelar bersama berbagai komunitas anak dan pelajar, Rabu (24/6/2026).
Dalam forum tersebut, berbagai isu krusial mengemuka. Para peserta mengungkapkan kekhawatiran terhadap maraknya kekerasan digital, penyebaran data pribadi tanpa izin, intimidasi di media sosial, hingga tekanan psikologis yang kerap dialami remaja akibat lingkungan digital yang semakin tidak ramah.
Tidak sedikit pula yang menyoroti masih terbatasnya akses layanan pengaduan yang cepat dan responsif ketika anak menjadi korban kekerasan atau mengalami masalah serius yang membutuhkan penanganan segera.
Karena itu, salah satu usulan yang mencuat adalah pembentukan layanan hotline khusus perlindungan anak yang dapat diakses secara mudah dan fokus menangani persoalan anak tanpa harus bercampur dengan layanan pengaduan umum.
Bagi Endah, masukan-masukan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak bisa lagi dipahami secara sempit. Negara dan pemerintah daerah harus mampu hadir dalam berbagai aspek kehidupan anak, termasuk ruang digital yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian mereka.
Selain memperkuat perlindungan terhadap anak secara umum, Raperda ini juga diarahkan untuk memberikan perhatian khusus kepada anak-anak yang berada dalam kondisi rentan, termasuk mereka yang menghadapi stigma sosial akibat situasi tertentu dalam lingkungan keluarganya.
Endah menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik tanpa harus menanggung beban akibat keadaan yang bukan merupakan kesalahannya.
“Anak-anak tidak boleh kehilangan haknya hanya karena kondisi yang tidak mereka pilih. Mereka harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan kesempatan yang sama untuk berkembang menjadi generasi yang berkualitas,” tegasnya.
Melalui Raperda Perlindungan Anak yang tengah disempurnakan, DPRD Kota Bogor berharap dapat menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat dalam menjamin hak-hak anak sekaligus memperkuat komitmen Kota Bogor sebagai kota yang aman, inklusif, dan ramah bagi tumbuh kembang generasi muda.
Lebih dari sekadar produk hukum, regulasi ini diharapkan menjadi wujud nyata keberpihakan daerah terhadap masa depan anak-anak yang kelak akan menjadi penentu arah pembangunan bangsa.
(Romo Kefas)



