Penyerahan Memori Kasasi Partai Berkarya di Bawah Pimpinan Muchdi PR

Spread the love

Jakarta – Pelitakota.id  Tim Kuasa Hukum Partai Berkarya pimpinan Mayjen (Purn) Muchdi PR menyerahkan Memori Kasasi sebagai Pemohon Kasasi Ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Pada hari Kamis (30 September 2021)

Memori Kasasih tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Dr. H. Irmanjaya Taher, SH dan didamping anggota Tim masing masing seperti  Achmad Syahrul, SH, MH, Rista Yunita, SH, MH

Dalam keterangannya kepada Wartawan sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum DR.H.Irmanjaya Taher bahwa Memori Kasasi tersebut disampaikan tepat pada hari ketiga belas sejak tanggal menyatakan yaitu tanggal 17 September 2021, memang dijumpai ada hal yang aneh dimana ada kelompok lain yang menyatakan akan kasasi juga sejak tanggal 9 September 2021, sehingga pada kesempatan ini Tim Kuasa Hukum Partai Berkarya menyiapkan dua surat yaitu Memori Kasasi sebagai Pemohon Kasasi dan yang kedua surat kepada Ketua Pengadilan TUN Jakarta yang menginformasikan tentang hanya Tim yang mewakili Partai Berkarya pimpinan Muchdi PR lah yang berhak.katanya kepada awak media


” Pihak yang lain seharusnya secara elegan tidak ada lagi yang mencoba-coba melanggar ketentuan hukum yang sudah digariskan dinegara kita.” Imbuhnya lagi.

Lebih lanjut Irman menjelaskan bahwa surat yang dibuat kepada Ketua PTUN sangat jelas untuk melihat kedudukan siapa yang berhak mengajukan Kasasi. Terakhir Irman berpesan marilah kita semua berpolitik dengan santun dan mengedepan ketentuan hukum yang berlaku jangan menabrak aturan yang sudah ada. Jelasnya (Romo Kefas)

Tinggalkan Balasan