
*Pengamat Hukum ” Adv Jalintar Simbolon. SH : Penjara Medsos Lebih Kejam Dari Nusakambangan!*
Jakarta – Pengamat Publik dan Kebijakan Hukum’ Advokat Jalintar Simbolon.SH mengatakan” Penjara Medsos lebih kejam dari Penjara Nusakambangan dimana pelaku kejahatan deritanya bisa sampai tujuh turunan pelaku dihukum oleh opini publik (netizen) walaupun di kesalahan masa lalu bahkan efeknya bisa dirasakan hingga ke anak cucu” Ujarnya Selasa 14/4/26.
Namun perlu diingat bahwa meskipun “Penjara medsos” sangat kejam, ini juga menjadi kontrol sosial yang ditakuti APH di era modern saat ini banyak orang lebih takut “viral” dan dihujat netizen seperti fenomena no viral, no justice (tidak ada keadilan jika belum viral) belakangan ini biasanya muncul sebagai kritik kepada APH dalam bentuk mobilisasi masyarakat di ruang digital kemudian menjadi penekan terhadap kebijakan hukum di lembaga terkait.
Sebagai Advokat senior yang selalu rendah hati, tidak sombong, publik lebih mengenal sosok Jalintar Simbolon.SH sebagai Advokat” Low Profile Head Profit’ yang kesahajaannya ramah dan santun.
Untuk diketahui ” Netizen tidak butuh kode etik atau pembuktian hukum yang rumit, karena hujatan dari mereka bisa datang dari seluruh dunia dan sanksinya seringkali berupa Cancel Culture hingga dikucilkan dari lingkungan sosial dan merasa tidak punya masa depan akibat perbuatan dari keluarganya” Ucap Jalintar.
Di masa lalu kita mungkin lebih takut dengan sosok polisi atau hakim di saat melanggar suatu aturan hukum.namun saat ini yang terjadi publik tercengang, hanya dengan melalui medsos netizen bisa melebihi sosok seorang polisi maupun hakim yang sedang bersidang, tidak ada maaf dan pengampunan sekali salah selamanya orang tersebut akan dikenang sebagai orang yang salah.
Selanjutnya Jalintar mengatakan” Bila dulu penjara hanya datang tekanan dari sesama napi atau petugas sipir, namun saat ini cyberbullying menjadi teror mental yang luar biasa dan seringkali berujung pada depresi berat, penghakiman massa (trial by mob) di medsos terjadi dalam hitungan detik, dimana opini publik sudah memvonis pelaku sebagai sampah masyarakat” Ungkapnya.
Lebih serem lagi” Court of public opinion tambah Jalintar, menurutnya penjara dunia Medsos tidak ada yang bisa bantu dan juga tidak yang namanya sosok pengacara untuk menelaah juga tidak ada kesempatan banding maupun kasasi apalagi peninjauan kembali dimana kita pernah di judge di Medsos maka netizen selamanya akan mengingat yang dimaknai sebagai ‘Social Death’ dampaknya bisa melampaui tujuh turunan” Tutupnya.(*)
Mr.G



