
Pemohon Diskualifikasi Gibran di MK Tidak Berani Hadir di Sidang Yang Terindikasi Cacat Administrasi dan Cacat Manipulatif.
Jakarta –
Pelitakota.id
Gibran ini melupakan abang gimana bang untuk SMK maksudnya SMK kan gibran apakah jasa itu palsu aku tiganya gimana kita nggak masalah itu kami mulusnya adalah tentang keabsahan dari persyaratan mohon disana tempat tidak itu sedang kami untuk kelanjutan lagi mk ini bagaimana bang maksudnya apa SMK yuki bean ya ini kolestelan baru ke town besok bagaimana kita ikutin terus saja MK akan mengadili perkara ini dengan sejujurnya saat dia di dunia itu yang 8 kami untuk acara ini apa maksudnya entah apa acara ini yang dan kita yakinin.
Bahwa kehidupan tidak memiliki ijazah SMA atau SLTA setingkat dari teman-teman sepakbola tua Bu Mercy kan mereka sudah meneliti.
Nah,karena keyakinan itulah kami gugat ke MK bahwa 19 jam 7 berarti pertama kali kelanjutannya di persinggahan nanti di MK itu bagaimana pak kita ikuti besok sudah pertama jadi pertama kan sidang pendahuluan misalkan membuka muka persyaratan membuka transfer apa kalau itu sudah membicarakan ya pak mungkin dilanjutkan obrolan biasa ada perbaikan-perbaikan buatan optimis kita harus optimis memalukan masak kita punya waktu wakil presiden pimpinan tertinggi nasional kedua tapi tidak berklise dan tidak membicarakan ini sekarang semakin melebar enggak ada membantu kita untuk membuktikannya.
Untuk membantu terbuktinya ya kita harus membantu ya Kalau makin banyak tahu makin bagus kita tidak rela kita punya pemimpin yang tidak memenuhi syarat itu kontras Bang untuk acara ini gimana kenapa Abang menurut Abang ya ini permohonan Gibran ini adalah permohonan yang terkait dengan diskualifikasi Gibran karena Gibran tidak memenuhi dalam pilpres kemarin dan itu mudah sekali untuk membuktikannya karena kami sudah pada kesimpulan bahwa memang tidak pernah ada ijazah setingkat yang dimiliki oleh Gibran sehingga dia tidak bisa lagi dia tidak memenuhi syarat untuk menjadi wakil presiden namun mudah-mudahan MK sepakat dengan kami dan secara materiil benar dan secara prosedur MK bisa membenarkan itu gimana Bang kualifikasi dan kemudian dipilih wakil presiden yang baru ya yang benar-benar merepresentasikan kepemimpinan di Indonesia orang yang punya kualifikasi orang yang kemudian matang orang yang memiliki kecerdasan dan lain sebagainya.
Perlindungan data pribadi nomor 27 tahun 2020 UU nggak ada data pribadi ya ini pun juga bukan data pribadi 6 bulan acara ini menurut Abang gimana Bang Kita berproses di MK jadi putusannya kita serahkan kepada hakim BMK itu jadi upaya itu terakhir nanti MK yang memutuskan itu sendiri kira-kira dari sisi hukum positif enggak ada yang ini tempat bahkan MK mengakomodasi dengan menerbitkan.
Apa hukum acara khusus untuk permohonan ini Iya luar biasa itu MK ya kalau secara hukum perbandingan gimana SMP sendiri bagaimana Bang itu kita tunggu sidangnya besok malam jam 07.00 ya jam 03.30.
Jurnalis Lianna



