Lamongan , Pelitakota.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen akan terus mengawal penyelesaian keberadaan tower BTS milik PT EMA (Epid Menara Assetco) yang berada di lingkungan Bandung, Kelurahan Sukamulyo, Kecamatan Lamongan.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat meninjau secara langsung tower BTS, Kamis (16/5/2924) di Tower BTS.
Menurut Bupati yang akrab disapa Pak Yes tentu Pemerintah Kabupaten Lamongan akan mengawal dan mendukung hasil keputusan yang menguntungkan bagi semua pihak, mulai dari masyarakat, investor, hingga nasional. Mengingat keberadaan tower BTS ini menjadi sarana telekomunikasi yang memiliki pengaruh besar bagi Pulau Jawa hingga Bali.
“Pasti kami akan mengawal masyarakat untuk mengatasi penyelesaian keberadaan tower yang ada di tengah pemukiman masyarakat.Kami juga sangat mengusahakan solusi yang menguntungkan semua pihak mulai dari masyarakat, investor, hingga masyarakat. Hal itu lantaran keberadaan tower ini bagian dari peran telekomunikasi nasional,” tutur Pak Yes.
Dikatakan oleh orang nomor satu di Kota Soto, tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Lamongan akan dilakukan setelah menerima hasil audit independen yang akan dilakukan oleh PT EMA. Terlebih proses relokasi tower BTS tidak bisa dilakukan begitu saja, tentu banyak sekali yang harus dipersiapkan.
“Relokasi tidak bisa langsung dilakukan besok, karena memang membutuhkan banyak persiapan dan pertimbangan. Yang terpenting saat ini kami sudah berkomitmen untuk segera memberikan solusi terbaik untuk semua,” katanya.
Diungkapkan oleh salah satu masyarakat Sukamulyo Rudi Hartono, saat ini masyarakat tidak menuntut kecepatan relokasi bahkan kompensasi,karena hal yang diinginkan masyarakat Bandung hanyalah ketegasan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam memberikan solusi.
“Alhamdulillah,hari ini mediasi langsung dengan Bupati dan perwakilan dari PT EMA. Kami tahu bahwa proses penanganan tidak bisa dilakukan dengan cepat, pasti butuh proses.Kami sudah sedikit tenang,karena sudah ada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan. Jadi tindakan selanjutnya kami tunggu hasil audit dari PT EMA,”imbuhnya.
Menurut Rudi, tower BTS yang sudah ada sejak 1993 ini memberikan kekhawatiran untuk masyarakat. Hal itu di antaranya ialah kecemasan masyarakat akan rubuhnya tower saat datang hujan atau badai. Hingga pantulan radiasi yang dapat memicu datangnya penyakit.(id)