
_Prioritaskan Tanggunggunung–Pucanglaban, Proses Ketat Cegah Korupsi Proyek_
TULUNGAGUNG,pelitakota – Meski sempat diguncang OTT KPK, Pemkab Tulungagung tetap usulkan perbaikan tiga ruas jalan lewat program Inpres Jalan Daerah (IJD) 2026. Total panjang 60 km dengan kebutuhan anggaran Rp91 miliar.
Tiga ruas yang diajukan:
1. Tanen–Panjerejo: 25 km
2. Tanggunggunung–Pucanglaban: 15 km – diprioritaskan karena vital penghubung lintas kecamatan.
3. Ruas Campurdarat: 20 km
Kepala Dinas PUPR Tulungagung menyebut jalur Tanggunggunung–Pucanglaban jadi prioritas utama. “Itu akses ekonomi warga Pucanglaban ke pusat kota. Kalau putus, isolasi,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Aturan Ketat Pasca-OTT KPK
Usulan IJD 2026 ini jadi ujian pertama Pemkab Tulungagung setelah OTT KPK 2026 lalu yang menyeret sejumlah pejabat terkait proyek infrastruktur. Karena itu, seluruh proses kini wajib ikut aturan anti-korupsi terbaru:
1. Perpres 46/2025: Pengadaan barang/jasa di atas Rp400 juta wajib tender. Tidak boleh penunjukan langsung kecuali darurat bencana. Pecah paket untuk hindari lelang = pidana.
2. Transparansi LPSE: Seluruh proses tender, dari prakualifikasi sampai pemenang, tayang real-time. Masyarakat bisa awasi langsung.
3. Sertifikasi PPK: Pejabat Pembuat Komitmen wajib punya sertifikat kompetensi tipologi jalan. Tanpa sertifikat, tidak boleh tanda tangan kontrak.
4. Audit Berlapis: APIP, BPKP, dan KPK kawal sejak perencanaan. Setiap perubahan volume/anggaran harus ada audit investigatif.
5. Sanksi 3 Kali Lipat: UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 604: Pejabat yang korupsi proyek infrastruktur kena pidana 2–20 tahun + denda Rp10 juta–Rp2 miliar + uang pengganti. Jika terbukti berjamaah, hukuman diperberat sepertiga.
Status Usulan
Saat ini usulan masih evaluasi Pemerintah Pusat via Kementerian PUPR. “Kalau tidak semua lolos 2026, kami ajukan lagi tahun depan. Tapi dokumen perencanaan dan DED sudah kami siapkan sesuai standar KPK,” kata pejabat PUPR.
PLT Bupati Tulungagung menegaskan tidak ada ruang untuk main mata proyek. “Saya sudah tanda tangan pakta integritas dengan KPK. Siapa pun yang coba-coba, silakan berhadapan dengan APH,” tegasnya.
Masyarakat diminta ikut mengawasi jika ada indikasi mark-up atau kontraktor fiktif, langsung lapor.
Dengan aturan baru pasca-OTT, Pemkab berharap IJD 2026 bisa tembus tanpa drama, dan jalan rusak di 3 ruas itu tuntas dibangun tanpa bancakan anggaran.(Dian)



