
PELITAKOTA.ID: Tangerang, 19 April 2026 – Pabrik perakitan salon aktif blototh yang berdiri di kawasan industri PDP (Putra Daya Perkasa) Pasar Kemis tepatnya di Kp. Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis menuai sorotan dari FRIC (Fast Respon Indonesia Center) DPW Banten
Pasalnya banyak ditemukan dugaan beberapa pabrik/perusahaan yang berdiri di Kawasan Industri Pasarkemis PDP (Putra Daya Perkasa) yang tidak memiliki izin.
Informasi yang beredar di masyarakat dan hasil pantauan lapangan mengungkapkan bahwa kawasan ini diduga telah berubah menjadi “surga” bagi pengusaha ilegal yang bebas beroperasi tanpa memenuhi syarat perizinan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini mencuat ketika tim dari FRIC DPW Banten mendatangi kawasan PDP dan ditemukannya aktivitas perakitan perangkat elektronik berupa salon bluetooth yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di tengah kawasan industri tersebut.

Aktivitas ini diketahui berjalan tanpa memiliki dokumen izin usaha resmi, izin lingkungan, maupun sertifikasi produk yang sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI)
Bagunan yang berbentuk gudang dengan pagar tembok dengan pintu gerbang warna hijau namun pintu masuk untuk para pekerja melalui gang sempit dan tidak adanya plang perusahaan dilokasi tersebut
Sejumlah warga sekitar kawasan mengeluhkan keberadaan pabrik yang diduga ilegal yang berada di kawasan industri pasarkemis. Selain menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas produk yang beredar di pasar, aktivitas produksi tersebut juga diduga menimbulkan dampak lingkungan seperti limbah elektronik yang tidak dikelola dengan baik serta kebisingan yang mengganggu ketenangan warga.
“Kami sering mendengar suara mesin berisik hingga malam hari, dan kadang-kadang tercium bau menyengat dari dalam pabrik itu. Kami khawatir tidak hanya soal kualitas barang yang dijual, tapi juga dampaknya bagi kesehatan dan lingkungan sekitar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (18/4/2026).
Selain kasus perakitan salon bluetooth, kami menilai bahwa maraknya aktivitas usaha ilegal di Kawasan Industri Pasarkemis merugikan banyak pihak. Usaha ilegal tidak hanya menghindari kewajiban membayar pajak, sehingga mengurangi pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pengusaha yang telah beroperasi secara resmi dan memenuhi semua persyaratan ungkap habibi ketua FRIC DPW banten.
Lebih lanjut habibi dalam waktu dekat ini kami akan menyurati Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang dan kementrian, agar pihak terkait segera melakukan penyidikan dengan maraknya usaha ilegal di kawasan tersebut lebih lanjut.
“Habibi meminta kepada pihak DPMPTSP kabupatèn tangerang untuk melakukan pemetaan dan pengecekan lapangan secara menyeluruh terhadap semua unit usaha yang beroperasi di Kawasan Industri Pasarkemis. Bagi yang terbukti beroperasi tanpa izin, agar mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penutupan usaha dan pencabutan hak pakai tanah jika diperlukan,” tegasnya.

Sementara itu selain DPMPTSP kabupatèn tangerang dan kementrian surat tersebut akan kami sampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang agar DLH untuk segera melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas beberapa usaha ilegal. Untuk melakukan pengujian kualitas udara dan air di sekitar lokasi, dan jika ditemukan pencemaran, pihak DLH diminta memberikan sanksi tambahan kepada pelaku usaha,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, FRIC DPW Banten terus melakukan upaya penekanan kepada instansi terkait, segera melakukan penertiban dan pemantauan untuk memastikan bahwa Kawasan Industri Pasarkemis kembali berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi yang teratur, berizin, dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar. Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas usaha yang mencurigakan atau tidak berizin kepada pihak berwenang diharapkan segera menindak lanjuti kasus ini untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan aman bagi semua pihak.
Sebelumnya fric dpw banten sudah menemui yoyo selaku pengamanan pabrik saat dikonfirmasi tidak mengetahui nama PT tempat dia bekerja.” PT apa ya ini namanya lupa saya yang jelas disini merakit salon blototh pak,” Ujarnya.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pemilik perusahaan indonesiasatu.co.id membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang keberatan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis : Spyn
Editor : Tgr



