Oknum Pejabat PDAM Cab. Jonggol Resmi di Gugat atas Kasus Wanprestasi ke Pengadilan Cibinong

Spread the love

Cibinong,Pelitakota.Id –  Para Advokat, Pengacara, Paralegal dan Konsultan Hukum di Law Office Mathias Manafe & Rekan ( MMR ) yang beralamat di Ruko Food City No. 39, Green Lake City, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sebagai Penggugat atas Kasus Gugatan Wanprestasi yang secara resmi telah di daftarkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (25/8/2021).

Para Tergugat masing-masing Sdr. ASP (tergugat 1),SS (tergugat 2), BPS (Tergugat 3), CZA (tergugat 4). Ke empat tergugat telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibinong atas dugaan Wanprestasi.
Berdasarkan keterangan Penggugat diketahui bahwa salah satu Oknum Tergugat berinisial ASP adalah merupakan pegawai BUMN PDAM Cabang Jonggol yang menduduki posisi strategis sebagai Kepala Seksi Hublang.

Pihak penggugat mendaftarkan Gugatan atas Dugaan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Cibinong, adapun bukti-bukti dokumen sepenuhnya akan dibeberkan dipengadilan saat jadwal persidangan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Penggugat kepada awak media nasional terkait dugaan kasus Wanprestasi terhadap Tergugat telah di daftarkan Penggugat di pengadilan Cibinong Bogor, penggugat berharap agar para tergugat beritikat baik menyelesaikan kasus ini.
“Saya harapkan ada itikat baik untuk menyelesaikan permasalahan klien kami, karena selama ini kami telah mengundang untuk mediasi namun Tergugat tidak menghadiri undangan kami” Harap Farchan Kepala Bidang Adv. Hukum Dpc AJWI Kab Bogor

“Setelah apa yang kami lakukan besar harapan kami adanya kepastian hukum terhadap gugatan kami ini”Lanjutnya

Para Penggugatpun segera melayangkan Surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi persidangan ini.

“Dan kamipun segera menyurati Komisi Yudisial ( KY ) untuk mengawasi persidangan ini”ucapnya

Lebih lanjut para penggugat memohon dengan hormat agar Hakim bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.
“Kami mohon dengan hormat agar hakim bisa memutuskan hukum seadil-adilnya demi rasa keadilan bersama” Mohon Farhan Tim Adv KBPP Polri Jakarta Barat dan Lbh Pronata Sumut Pimpinan Antasari Ashari

Hingga Berita ini ditayangkan, awak media berusaha menghubungi para tergugat melalui sambungan telp namun nomor yang bersangkutan belum tersambung (Tidak Aktif) saat dihubungi awak media (25/8/2021, jam 14.21)untuk dimintai klarifikasi.(NR)

Tinggalkan Balasan