
PELITAKOTA.ID: Probolinggo – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah penginapan di Kota Probolinggo. Pelaku berinisial MRA (36) diduga mencuri motor korban dengan modus menukar kunci kontak saat korban sedang mandi.
Fakta tersebut diungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (12/8/2026) siang.
Peristiwa pencurian itu terjadi di halaman parkir Penginapan Bromo Sunrise, Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Motor yang menjadi sasaran yakni Honda Scoopy warna merah-hitam tahun 2017 dengan nomor polisi N-5894-PT. Korban diketahui berinisial YS (35), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres menjelaskan, tersangka sebelumnya telah mengenal korban. Keduanya kemudian bertemu di penginapan.
Saat berada di kamar, tersangka memanfaatkan situasi ketika korban sedang mandi. Tersangka kemudian menukar kunci kontak asli sepeda motor korban dengan kunci lain yang telah dibawanya.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban mandi untuk menukar kunci kontak sepeda motor. Setelah itu, kunci tersebut digunakan untuk membawa sepeda motor korban,” ujar Rico dalam konferensi pers.
Setelah kejadian, tersangka meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor yang dipinjamnya. Pada malam harinya, tersangka kembali ke penginapan dengan meminta bantuan temannya untuk mengantar.
Tersangka kemudian membawa sepeda motor korban menggunakan kunci yang sebelumnya telah ditukar. Motor tersebut selanjutnya disembunyikan di rumah temannya.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya ditangkap pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Tersangka kami amankan setelah turun dari angkutan umum,” kata Rico.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah-hitam beserta surat-surat kendaraan.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
TGR



