MK Akan Menolak Dengan Pertimbangkan Dampak Bagi Negara

Spread the love

Jakarta – Pelitakota.id Persidangan Perkara Perselisihan Hasil pemilu (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 oleh mahkamah Konstitusi (MK) akan segera dibacakan hasilnya. Di mana setelah delapan hakim MK yang mendengar keterangan dari berbagai pihak sejak tanggal 1-18 April 2024.

Terhadap jalannya persidangan sengketa Pilpres ini, banyak para pakar hukum, pakar politik serta akademisi menduga hasil dari keputusan MK, terkait laporan pasangan No urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan nomor 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Tentu MK akan mempertibangkan dampak dari keputusan sengketa Presiden ini 2024.

Apakah tuntutan No 1 dan 3 akan diterima ???, di mana mereka ada yang mengajukan tuntutan di gelar pemilu presiden ulang, ataupun mendiskualifikasi pasangan No Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ????!!!!!!!.

Menarik, sepanjang proses pengadilan di MK, baik penggugat maupun pembela banyak melibatkan saksi ahli dan juga saksi lapangan yang sangat berkompeten, membuat jalannya persidangan MK menjadi berkualitas dan enak untuk selalu diikuti.

Terlepas masing-masing memiliki pandangan seperti apa hasil yang diputuskan MK Senin 22 April 2024 nanti. Namun, jalannya persidangan berkualitas baik secara pemaparan pembelaan maupun tuntutan di tambah para narasumber maupun saksi ahli yang dihadirkan, seperti tokoh besar Franz Magniz Suseno pengajar filsafat di Driyakara dan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

Khusus kehadiran Romo asal Jerman yang bersedia menjadi saksi ahli, membuat warna tersendiri dalam proses pengadilan di MK. Sekalipun kehadiran Romo Magniz memunculkan pro kontra, atas keberanian tersebut membawa konsekuensi tersendiri.

Selain mendapat apresiasi, tetapi juga perlawanan bahkan cendrung merendahkan martabat Romo Franz Magniz suseno tersebut hal ini terlihat dari komentar dari pembela tim pemenangan Prabowo-Gibran yang dikomandani Yusril Ihza Mahendra didukung dengan para pengacara top tanah air seperti Otto Hasibuan dan Hotman Hutapea.

Amicus Curiae

Semakin menarik dalam PHPU kali ini di mana mencuat kembali istilah Amicus Curiae, lantas apa yang dimaksud dari amicus curiae tersebut, amicus curiae ialah sebuah istilah latin yang berarti Friend of The Court atau Sahabat Pengadilan. Amicus Curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan termasuk dalam persidangan MK kali ini.

Bagi hukum, amicus curiae berguna sebagai bahan untuk memeriksa, mempertimbangkan serta memutuskan perkara. Hakim dapat menggunakan informasi dan kesempatan yang seluas-luasnya dari pihak ketiga tersebut. Tujuan amicus curiae adalah untuk memberikan keterangan, membantu pemeriksaan dan sebagai bentuk partisipasi.

Dengan maraknya masyarakat serta tokoh masyarakat termasuk presiden ke 5 Megawati Soekarno Putri, memberikan amicus curiae ke MK kali ini. Pemberian Amicus Curiae itu bisa dipandang sebagai sikap peduli dan keprihatinannya terhadap penegakan hukum di negeri ini. Tak bisa dipungkiri banyaknya pendapat serta penemuan dari berbagai lembaga bagaimana penegakan hukum era Jokowi sangat memprihatinkan.

Oleh karenanya, ketika penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan dampaknya wibawa hukum berkurang, hal itu berakibat pada muara tingkat kepercayaan masyarakatpun rendah baik terhadap penegak hukum maupun keputusannya.

Kembali pada apa yang akan diputuskan oleh MK terkait sengketa Pilpres kali ini, saya menduga bahwa MK akan menolak tuntutan dari paslon No 1 dan 3 ini, sekalipun penolakan itu tidak bulat.

Jika melihat para hakim yang duduk di kursi yang mulia itu ada dua hakim, pertama Prof Dr. Saldi Isra S.H dan Prof Dr. Arief Hidayat S.H., MS yang setiap mengajukan pertanyaan bernas dan menghujam tentu bukan berarti hakim yang lainnya tidak bernas, namun kedua hakim ini menurut penulis agak berbeda. Berangkat dari pandangan inilan, maka saya melihat kedua hakim ini akan melakukan dissenting opinion.

Tentang keputusan ditolaknya sengketa paslon no 1 dan 3, semua itu tak terlepas mempertimbangkan dampak dari keputusan tersebut.

Situasi masyarakat pasca pilpres yang cenderung sulit karena harga kebutuhan pokok yang cenderung naik membuat tekanan psikologi masyarakat rentan. Ditambah pandangan bahwa siapapun pemimpin atau presidennya sama saja dilihat dari sikapnya yang tak berbeda dari ketiga paslon tersebut.

Disisi lain masyarakat merasa ketiga paslon tersebut tidak ada yang meyakinkan akan mampu membawa keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Belum lagi tuduhan curang inipun menurut sebagian masyarakat juga sama dilakukan oleh ketiga paslon presden dan wakil presiden.

Tidak diterima tuntutan No 1 dan 3 bukan semata bukti dan fakta tetapi juga apa dampak dari keputusan tersebut.

Saya kira para hakim akan menggunakan pertimbangan tersebut dengan mengabaikan keberatan dari paslon no 1 dan 3 serta para pendukungnya. Pahit memang tetapi persoalannya hukum di negeri ini keputusannya berdasarkan ke Tuhanan yang Maha Esa. Artinya keputusan itu memenuhi rasa keadilan atau tidak hanya Tuhan dan hakim yang tahu.

Oleh Yusuf Mujiono
Pemimpin Umum Majalah Rohani GAHARU

Leave a Reply