“Menyoroti Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi Amicus Meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia Bertindak”

Spread the love

Jakarta, Pelitakota.Id – mengirim Surat Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (24/6). Dalam Keterangan Persetujuan tertulis, Tim Advokasi Amicus Meminta ditunjukan kepada KetuaMahkamah Agung hati surat resminya sebagai berikut:

Kami Tim Advokasi Amicus Yang Terdiri Dari Gabungan advokat Yang Menjadi Bagian Dari Peradilan di Indonesia melalui perwakilannya Johan Imanuel, Indra Rusmi, Ricka Kartika Barus, Bunga Siagian, Arjana Bagaskara Solichin, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Ika Arini Batubara, Novli Harahap, Joe Ricardo, Wendra Puji, Erwin Purnama, Fernando, Asep Dedi, Yogi Pajar Suprayogi, Intan Nur Rahmawanti, John SA Sidabutar, Irwan Lalegit, Denny Supari, Arnold JP Nainggolan, Abdul Salam, Farhan Syathir, Kemal Hersanti, Gunawan Liman, Abdul Jabbar, Ombun Suryono Sidauruk, M. Yusran Lessy (terlampir Kartu Tanda Advokat Dan / ATAU Berita Acara Sumpah) meminta ditunjukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk ditinjau
menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung demi penegasan Terhadap Definisi Penasehat hukum DENGAN Alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Dalam Sistem Peradilan pidana terpadu (pidana terpadu sistem peradilan), yang melibatkan peran dan fungsi dari aparat penegak hukum dan juga lembaga yustisial
    meminta dan penyidikan (investigasi), penuntut umum hanya melakukan melakukan penuntutan (penuntutan) dan eksekusi putusan pemidanaan, lembaga pengadilan hanya meminta izin dan memutus perkara pembunuhan (putusan pidana), lembaga pemasyarakan proses pengerjaan perpindahannya narapidana dan pembinaan, serta penasehat hukum / advokat hanya menyetujui melakukan pendampingan pada semua tingkat
    pemeriksaan, memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan dan memberikan pembelaan di persidangan (membela terdakwa). Oleh karena itu, sudah ada kaitannya dengan wewenang antar penegakdiferensial, fungsional, dan payung hukum yang berbeda agar
    terciptanya proses hukum yang adil. Munculnya kasus di
    mana oknum kepolisian melakukan tugas sebagai hukum di persidangan Novel Baswedan tidak hanya melanggar kewenangannya yang disetujui oleh Undang-Undang no. 8 Tahun 1981 (KUHAP), namun lebih dari itu mempertimbangkan menciderai proses terbangunnya sistem peradilan terpadu (dan sistem peradilan pidana terintegrasi) dan mengambil alih wewenang hukum / Advokat untuk menggerakkan tugas dan tugasnya untuk menyediakan pembelaan yang maksimal untuk terdakwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat juncto 69-74 KUHAP.
  2. Demi mewujudkan kepemimpinan hukum yang berwibawa dan memperbaiki budaya hukum saat ini sebagai prasyarat perbaikan penegakan hukum demi mewujudkan mengungkap dan membuktikan melawan melawan yang memperbaiki dan mempertanggungjawabkan serta menyediakan solusi untuk mengungkap semua perundingan demi kemajuan proses penegakan hukum itu sendiri. Para pemangku kepentingan harus melihat kedudukan Profesi seperti Profesi Advokat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 termasuk melekat pada penasehat hukum yang diberikan oleh Polri tanpa kecuali.
  3. Meminta hal seperti ini tidak terulang lagi kedepan, sehingga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) harus diterbitkan guna mempertegas tatanan dan fungsi yang jelas antara penegak hukum yang disetujui oleh kami dilaporkan di atas. Masing-masing telah diangkat dan disumpah sesuai profesi masing-masing, alangkah persetujuan mandat dan sumpah profesi tersebut dijalankan oleh mestinya. Sehingga Perma Harus menegaskan pula bahwa  Penasehat Hukum hearts Perkap Nomor 2 Tahun 2017 Harus berkesesuaian DENGAN UU No 18 Tahun 2003 TENTANG juncto UU Nomor Tahun 1981 TENTANG KUHAP (vide Pasal 1 Angka 13 juncto Pasal 54) Sudah berelaborasi menyatakan bahwa Pemberian Bantuan Hukum Hanya DAPAT diberikan oleh penasehat hukum dan tidak ada orang yang bisa bertindak sebagai penasehat hukum di dalam peradilan Pidana.
  4. Perma ini juga harus menjelaskan tentang Advokat yang sah Undang-Undang Advokat yang telah terverifikasi sebagai Anggota Organisasi Advokat dan Mempunyai Berita Acara Sahkan berdasarkan hukum yang berlaku di semua peradilan.
  5. Dengan menyetujui berdasarkan hukum dan logika hukum kami meminta dukungan substansi atas persetujuan PERMAharus diminta agar menjalankan konsistensi dan tidak menumpang antara peraturan perundangan yang satu dengan yang lain, maka perlu bantuan hukum tentang pertolongan yang ada di sini. menghargai demi tegaknya keadilan di Proses Peradilan.

Berdasarkan permintaan Negara tersebut, Tim Advokasi Amicus Menunggu respon Baik Dari

Ketua Mahkamah Agung memberikan Kepastian Hukum dan meminta DAPAT mewujudkan tatanan hukum siapa Lebih Baik membuat DAPAT Menjadi Acuan di Seluruh Peradilan Serta memberikan ketegasan hati Praktek beracara di Peradilan untuk ulasan pemerintah yang Belum Menjadi Advokat untuk menggunakan atribut Advokat. (Pelitakota.Id)

Tinggalkan Balasan