Bekasi – Jabar || Pelitakota.id Pasca viralnya pemberitaan di media oline terkait dugaan manipulasi data seorang guru honor Dayat Sudrajat S.Pd yang merasa dizalimi sehigga berdampak kerugian besar pada kesejahteraan dirinya.
Dengan ditemukannya berbagai kejanggalan yang ada, melalui pers realesenya Dayat Sudrajat melayangkan surat terbuka ke Pj.Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Surat terbuka:
Yth. Pj. Bupati Bekasi
MENGETUK NURANI PARA PEJABAT DISDIK KABUPATEN BEKASI (KADISDIK, Para KABID, Para KASI, yamg berwenang, Para KEPSEK, DI KABUPATEN BEKASI)
MARI TEGAKKAN KEBENARAN!!!
Akhirnya terungkap tentang Guru Kelas (berdasarkan SKBM sekolah dan di perkuat dengan SK penugasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi) beliau adalah Oknum OPS sekolah di SDN Telaga Asih 06 yang merubah Dokumen Data saya sehingga data saya di pensiunkan TST (Tanggal Selesai Tugas) selama 4 tahun dari 2018, 2019, 2020,dan 2021 kepada saya. Padahal saya sejak dari tahun 2005 sampai tahun ini masih mengajar di SDN Telaga Asih 06 tidak terputus sampai tahun 2024
Beliau oknum ops tidak pernah mengajar dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2024 tidak pernah masuk kelas dan sekalipun mengajar tetapi gaji APBD kabupaten bekasi diterima sejak tahun 2013 sampai tahun 2024. Begini singkat cerita:
Berdasarkan dokumen yang ada dan valid pada saat itu tahu 2013 Oknum OPS berinisal UR diberikan SKKBM. Lampiran kepala sekolah SDN Telaga Asih 06 dengan Nomor: 421.2/001/SDN .28/VII/2013. tanggal 15 Juli 2013 dengan jumlah guru berjumlah 20 orang beserta kepsek dan penjaga, dan UR dengan urutan No.19 sebagai: Guru Kelas3D jumlah jam 30jam. Yang di ttd kepala Sekolah: Sulastri,M.M.Pd pada tanggal 15 Juli 2013.
Keterangan: bahwa yang bersangkutan tidak mengajar Guru Kelas dimanapun dan waktu itu bekerja sebagai Operator Sekolah/TU.
Pada Tahun 2019 Oknum OPS UR di berikan SKKBM. Lampiran: kepala sekolah SDN Telaga Asih 06 dengan Nomor: 800/01/PTG/SD-028/VII/2019. tanggal 15 Juli 2019 dengan jumlah guru berjumlah 17 orang beserta kepsek dan penjaga, dan UR dengan urutan No.10 sebagai: TU/Operator/Guru Kelas. Yang di ttd kepsek Hj.isnaini Suhayani,S.Pd pada tgl 15 Juli 2019
SK Dinas Nomor :KP.03.04/003/DK/I/2022. Nama: Uri Mulyanti. Ttl:Bekasi 08 Januari 1980 Pendidikan : S1 Bahasa Arab. NUPTK: 6440-7586-5930-0092. Tugas: Guru Kelas. Unit Kerja : SDN Telaga Asih 06. Masa Kerja 17 Tahun 5Bulan. Nomor Urut: 1733. Berlaku 1 januari 2022 s/d 31 Desember 2022. Bekasi 3 januari 2022.
SK Dinas Nomor :KP.03.04/006/Disdik/I/2023. Nama: Uri Mulyanti. Ttl:Bekasi 08 Januari 1980 Pendidikan/Juusan: S1 Bahasa Arab. NUPTK:
6440-7586-5930-0092. Tugas: Guru Kelas. Unit Kerja : SDN Telaga Asih 06. Masa Kerja 18 Tahun 5 Bulan. Nomor Urut: 1630. Berlaku 1 januari 2023 s/d 31 oktober 20223. Bekasi 6 januari 2023
Didata Profil Guru yang dikeluarkan melalui Aplikasi Dapodik Ditjen Pauddikdasmen pada Tanggal 09 Mei 2023 Pukul 10:05:58. Tanggal Perubahan:2023-02-20 09:48:26. Sinkronisasi Terakhir: 2023-05-03 08:22:12. Nomor Surat Tugas: 421.2/01/28/VII/2017. Tanggal Surat Tugas: 2017-07-17. Tahun Ajaran:2022/2023. Nama:Uri Mulyanti Nik:3216084801800004. Jenis Kelamin:Perempuan. Jenis GTK: Guru Mapel.
Surat Terbuka untuk Pj Bupati Bekasi
segera lakukan orofesionalisme Aparatur Dunia Pendidikan di Kabaupaten Bekasi.
Semoga ini menjadi kebijakan secara umum di Kabupaten Bekasi dalam ranggka merapihkan tufoksi Aparatur dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi, karena banyak Sekali diduga Oknum OPS tidak Mengajar Tetapi di SK nya ada yang menjadi Guru Kelas, Guru Mapel yang akhirnya menggeser kesempatan yang betul-betul mempunyai SK Guru dan Guru itu betul-betul Mengajar Mapel atau Guru Kelas. Dan diduga Sudah banyak Sekali OPS Yang Menjadi PPPK dari Jalur Guru Sementara tidak pernah mengajar
Demikian Surat Terbuka ini Kami sampaikan wasalam
Bekasi, 14 Mei 2024
Yang mencari keadilan
Dayat Sudrajat
Guru kelas 5B SDN Telaga Asih 06.