Kota Orang Lewi Dan Kota Perlindungan

Spread the love

Pelitakota.id | Suara Kebenaran Injil Hari Ini, Bilangan 35:12, “Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut balas, supaya pem-bunuh jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat untuk diadili.
*Kota Orang Lewi & Kota Perlindungan*
Allah memerintahkan bangsa itu untuk menyerahkan sebagian tanah milik, kota dan sedikit lapangan rumput di sekitarnya milik mereka kepada orang Lewi untuk didiami. Enam di antaranya akan menjadi “kota perlindungan” untuk melindungi orang-orang yang membunuh dengan tidak sengaja (bukan pembunuh). Empat puluh dua kota lainnya dengan ladang rumput akan menjadi tempat tinggal orang Lewi. Orang yang membunuh dengan tidak sengaja (Ulangan 19) dikemukakan sebagai orang yang harus dilindungi dari “kerabat penebus” yang antara lain merupakan penuntut tebusan darah bagi kematian saudaranya. Perlindungan yang disediakan merupakan sebuah prinsip moral mulia yang menjamin terlaksananya keadilan. Seseorang yang membunuh dengan tidak sengaja harus lari ke salah satu kota perlindungan dan tinggal di sana hingga diadili.
Sekalipun seorang dinyatakan sebagai membunuh dengan tidak sengaja, dia harus tinggal di kota perlindungan hingga kematian imam besar, sesudah itu dia bisa kembali ke kampung halamannya. Tuhan dengan cermat menunjukkan bahwa pembunuhan adalah kejahatan yang direncanakan; seorang pembunuh bersalah karena benci (Bilangan 35:20). Perlindungan selanjutnya untuk menjamin keadilan mengharuskan bahwa seorang tidak dihukum mati berdasarkan kesak-sian satu orang saja (Bilangan 35:30).
Bagi kita umat Tuhan masa kini, teladan Kristuslah yang harus kita jadikan panutan. Kristus tidak membalas kepada orang-orang yang membunuh-Nya, mela-inkan memohonkan pengampunan. Pada saat yang sama Allah tetap adil, sekali kelak pembalasan tanpa ampun akan dijatuhkan pada mereka yang menolak bertobat. Pst.harts

Tinggalkan Balasan