KLATEN – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberi perhatian khusus kepada Pemerintah Kabupaten Klaten, terkait produk Hukum Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. BPIP menilai produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tersebut dapat dijadikan mercusuar nasional, mengenai implementasi pembinaan ideologi Pancasila dan penguatan wawasan kebangsaan di daerah.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Adhianti, saat membuka Sosialisasi Produk Hukum dan Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Klaten, di Pendapa Ageng Kabupaten Klaten, Selasa (21/5/2024).
Adhianti mengatakan, Perda Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, merupakan wujud perhatian Pemkab Klaten terhadap pentingnya penanaman ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dalam semua lini.
“Ada beberapa hal penting yang menggugah BPIP untuk hadir ke sini, salah satu yang utama karena adanya Perda Kabupaten tentang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Saya dan BPIP menyampaikan apresiasi atas produk hukum tersebut, kami ingin berkolaborasi dengan Pemkab Klaten dalam implementasi perda tersebut, dan jika diberi kesempatan mari kita sama-sama bawa Perda ini ke seluruh Indonesia sebagai mercusuar pertama,” ungkapnya.
Dalam sambutannya mewakili Bupati Klaten, Sri Mulyani, Sekretasi Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono menyampaikan, produk hukum yang solid dan pemahaman yang mendalam dalam nilai-nilai Pancasila, adalah kunci dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab. Produk hukum yang baik juga dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan efektif.
“Kita perlu memastikan setiap aturan yang dibuat dapat kita pahami bersama. Selain itu, pemahaman yang mendalam terhadap ideologi Pancasila juga merupakan hal yang sangat penting. Pancasila bukan sekadar semboyan, tapi merupakan landasa filosofis bangsa Indonesia,” ungkapnya.(RK)