
Ketika Kontrak Berakhir dan Sengketa Dimulai: Pelajaran Hukum dari Perselisihan Sewa di Yogyakarta
Yogyakarta – Sebuah bangunan di Jalan Kadipaten Kidul Nomor 65 mendadak menjadi perhatian publik setelah perselisihan antara pemilik dan penyewa berkembang hingga melibatkan pendampingan aparat kepolisian di lokasi. Di balik peristiwa tersebut, tersimpan sebuah pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana hak keperdataan, kepastian hukum, dan profesionalisme institusi negara dapat berjalan berdampingan.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak pemilik melalui kuasa hukumnya, Ahmad Matdoan, S.H., hubungan hukum antara Satya Dipayana dan Radhifa Adiprayoga berawal dari perjanjian sewa menyewa yang telah berlangsung beberapa tahun. Namun dalam pelaksanaannya, muncul perbedaan pandangan mengenai pemenuhan kewajiban yang kemudian berujung pada berakhirnya hubungan kontraktual menurut versi pihak pemilik.
Sebelum mengambil langkah lebih lanjut, pihak pemilik mengaku telah menempuh pendekatan persuasif melalui penyampaian somasi dan pemberian kesempatan kepada penyewa untuk menyelesaikan persoalan secara sukarela. Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip penyelesaian sengketa yang mengedepankan komunikasi sebelum memasuki proses hukum yang lebih jauh.
Ketika tenggat waktu berakhir dan pemilik mendatangi lokasi untuk mengambil kembali penguasaan atas bangunan, situasi berlangsung di bawah pengawasan aparat kepolisian. Kehadiran aparat yang bertujuan menjaga keamanan justru memunculkan persepsi berbeda dari pihak pemilik yang menilai terdapat pembatasan terhadap akses mereka ke objek sengketa.
Meski menyampaikan keberatan tersebut, kuasa hukum pemilik menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati institusi kepolisian sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum. Yang menjadi harapan, menurutnya, adalah agar setiap tindakan di lapangan selalu berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan netralitas sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di tengah masyarakat.
“Dalam setiap sengketa perdata, yang dibutuhkan bukan hanya keamanan, tetapi juga keyakinan bahwa semua pihak diperlakukan secara setara sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Matdoan.
Secara normatif, sengketa yang lahir dari perjanjian sewa menyewa merupakan ranah hukum perdata yang penyelesaiannya dapat ditempuh melalui musyawarah, mediasi, arbitrase apabila diperjanjikan, maupun gugatan di pengadilan. Kehadiran aparat keamanan memiliki fungsi menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya konflik fisik, tanpa mengambil alih penentuan hak-hak keperdataan yang menjadi kewenangan mekanisme hukum.
Peristiwa di Kadipaten Kidul ini menjadi contoh bahwa sebuah sengketa kontrak dapat berkembang menjadi isu yang lebih luas ketika menyentuh aspek persepsi publik terhadap penegakan hukum. Oleh sebab itu, komunikasi yang terbuka, transparansi tindakan, dan penghormatan terhadap batas kewenangan masing-masing institusi menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, penyewa juga memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan pembelaannya atas seluruh dalil yang disampaikan oleh pihak pemilik. Sampai saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari Radhifa Adiprayoga maupun Kapolsek Kraton mengenai kronologi dan penilaian atas peristiwa tersebut. Dengan demikian, informasi yang beredar masih didasarkan pada keterangan dari salah satu pihak dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut agar prinsip cover both sides tetap terjaga.
Pada akhirnya, sengketa ini tidak hanya berbicara tentang siapa yang berhak atas sebuah bangunan atau bagaimana isi sebuah kontrak ditafsirkan. Lebih dari itu, perkara ini menjadi pengingat bahwa negara hukum menuntut setiap proses dijalankan dengan kehati-hatian, menghormati hak semua pihak, dan memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan melalui putusan, tetapi juga tercermin dalam setiap langkah yang diambil sejak awal penyelesaian sengketa.



