
Kemendagri Turun ke Tulungagung Pasca-OTT KPK, Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Tulungagung,pelitakota Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi tertutup dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulungagung, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret Bupati Gatut Sunu Wibowo untuk memastikan pelayanan publik dan pemerintahan tidak lumpuh.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Efrimeiriza, mengatakan ada empat instruksi utama dari Mendagri dan Dirjen Otonomi Daerah yang disampaikan ke seluruh OPD Tulungagung.
“Saya diminta yang pertama untuk memastikan jalannya pemerintahan di Tulungagung. Yang kedua, memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Yang ketiga, menyampaikan mitigasi supaya kejadian kemarin tidak terjadi lagi. Yang terakhir memotivasi ASN di Tulungagung,” kata Efri usai rapat.
Konsolidasi tersebut tidak hanya menyasar petinggi OPD, tetapi juga disampaikan langsung kepada Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. Efri menegaskan setiap OTT KPK di daerah selalu menjadi perhatian serius Kemendagri karena menyangkut akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
“Semua OTT yang terjadi selama ini menjadi atensi Kemendagri dan itu menjadi pencermatan di kami supaya kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang,” jelasnya.
Ia menyebut Kemendagri telah berulang kali mengingatkan pemda untuk melakukan pencegahan korupsi. Namun upaya itu akan sia-sia tanpa komitmen kepala daerah. “Wallahualam kita enggak bisa memastikan apakah kejadian ini bisa terjadi lagi atau berhenti sama sekali. Itu tergantung dari pribadi kepala daerah masing-masing,” ujar Efri.
Efri menegaskan meski kewenangan Plt Bupati terbatas, pelayanan publik dan roda pemerintahan di Pemkab Tulungagung harus tetap berjalan lancar. “Terkait dengan pengisian kepegawaian dan kelembagaan tetap izin Pak Menteri, sementara untuk yang lain tetap berjalan seperti biasa,” katanya.
Soal masa jabatan, Efri menambahkan jabatan Plt Bupati berlaku tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga ada putusan inkrah terhadap bupati definitif. “Nanti bisa diperpanjang kalau memang kita sedang menunggu keputusan inkrah terkait posisi Bapak Bupati yang definitif sekarang,” imbuhnya.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyatakan melalui rakor ini seluruh jajaran diminta tetap bekerja normal dan tidak terpengaruh OTT KPK.
“Saya menyarankan kepada seluruh abdi masyarakat ini agar bekerja sesuai prosedur masing-masing dan melayani masyarakat, kerja seperti biasa, tidak mengurangi pelayanan,” tegasnya.
Untuk sementara, Ahmad Baharudin berkantor di Pemda Jalan Ahmad Yani dan belum bisa menempati Pendapa Kabupaten. “Masih ada tindakan-tindakan dari KPK yang masih membutuhkan ruangan-ruangan di pendopo dan kita tidak bisa mengganggu,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di 16 OPD di Tulungagung.(Dian)



