Jakarta Timur – pelitakota.id Badan Koperasi Pemuda Pancasila Kota Selaku Tim Legal dari MM,UAH dan YBS pada hari Senin 6 mei 2024 kembali mendatangi Perusahaan Pembiayaan “KP Finance” yang telah melakukan pemutusan kerja sepihak yang diduga tidak sesuai dengan peraturan UU Cipta kerja No.35 tahun 2021 pemerintah.
Adapun tindakan PHK sepihak tersebut di kenakan kepada karyawan dengan status bahwa kedua karyawan tersebut sudah berstatus karyawan TETAP dan satu masih dalam ikatan kontrak yang masih terikat.
Tim BKPP yang di wakili oleh Sekjend dan Tim pengacara dari BKPP serta Pengurus BKPP kota Bekasi melakukan mediasi kepada pihak Perusahaan Pembiayaan “KP Finance yang di wakili oleh Branch Manager “AFI”.
Dari Mediasi tersebut disepakati oleh kedua belah pihak adalah hasil kesepakatan yang dibuat bersama adalah sesuai ketentuan UU Cipta Kerja junto no 35 tahun 2021, dan akan mendapatkan jawabannya dalm tempo 3 x 24 jam sejak kesepakatan berita acaranya di buat.
Menurut harapan dari salah satu karyawan yang menjadi korban PHK sepihak ini mengatakan kami berusaha mencari keadilan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia, Ujarnya kepada awak media
Dan untuk di ketahui bahwa Badan Koperasi Pemuda Pancasila kota Bekasi yang di komandani oleh Michael Eruc.R adalah organisasi Otonom dari MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi oleh karena itu dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran sesuai arahan dan petunjuk serta restu dari Ketua MPC Kota Bekasi Ariyes Budiman (Irwan KS)