Kembali BKPP kota Bekasi Mendatangi Perusahaan Pembiayaan “KP” Finance Yang Melakukan PHK Sepihak ke 3 Pekerjanya

Spread the love

Jakarta Timur – pelitakota.id Badan Koperasi Pemuda Pancasila Kota Selaku Tim Legal dari MM,UAH dan YBS pada  hari Senin 6 mei 2024 kembali mendatangi Perusahaan Pembiayaan “KP Finance” yang telah melakukan pemutusan kerja sepihak yang diduga tidak sesuai dengan peraturan UU Cipta kerja No.35 tahun 2021 pemerintah.

Img 20240506 Wa0057

Adapun tindakan PHK sepihak tersebut di kenakan kepada karyawan dengan status bahwa kedua  karyawan tersebut sudah berstatus karyawan TETAP dan  satu masih dalam ikatan kontrak yang masih terikat.

Img 20240506 Wa0058

Tim BKPP yang di wakili oleh Sekjend dan Tim pengacara dari BKPP serta Pengurus BKPP kota Bekasi melakukan mediasi kepada pihak Perusahaan Pembiayaan “KP Finance  yang di wakili oleh Branch Manager “AFI”.

Img 20240506 Wa0062

Dari Mediasi tersebut  disepakati oleh kedua belah pihak adalah hasil kesepakatan yang  dibuat bersama adalah  sesuai ketentuan UU Cipta Kerja junto no 35 tahun 2021, dan akan  mendapatkan  jawabannya dalm tempo 3 x 24 jam sejak kesepakatan berita acaranya di buat.

Menurut harapan dari salah satu karyawan  yang menjadi korban PHK sepihak ini mengatakan kami berusaha mencari keadilan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia, Ujarnya kepada awak media

Img 20240506 Wa0061

Dan  untuk di ketahui bahwa Badan Koperasi Pemuda Pancasila kota Bekasi yang di komandani oleh Michael Eruc.R adalah organisasi Otonom dari MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi oleh karena itu  dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran sesuai arahan dan petunjuk serta restu dari  Ketua MPC Kota Bekasi Ariyes Budiman (Irwan KS)

Tinggalkan Balasan