SRAGEN – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 pada 27 November 2024 mendatang, Polres Sragen melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi di Lapangan Wira Pratama, Jumat (23/8/2024).
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam amanatnya menyampaikan, apel gelar pasukan merupakan bentuk inspeksi akhir kesiapan dari personel serta sarana dan prasarana operasi, agar Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat terselenggara dengan aman, tertib, dan lancar.
“Guna mengantisipasi polarisasi terhadap perbedaan pandangan politik, disinformasi, propaganda, black campaign, dan hoaks maka kami juga akan melakukan penguatan strategi komunikasi publik dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskannya, upaya cooling system dilakukan Polres Sragen untuk membangun narasi besar persatuan dan kesatuan serta kemajuan bangsa di atas kepentingan kelompok. Sehingga masyarakat tergugah untuk ikut menjaga kedamaian di Kabupaten Sragen sebelum, pada saat, dan paska pelaksanaan Pilkada serentak mendatang.
Apel diakhiri dengan pengecekan personel serta sarana dan prasarana oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Dilanjutkan dengan Pelatihan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) yang melibatkan anggota Polres Sragen, Kodim 0725/ Sragen, dan Damkar Sragen.
Peragaan menampilkan pelaksanaan kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. Disertai dengan simulasi negosiasi, unjuk rasa oleh massa, serta evakuasi oleh Tim Kesehatan Polres Sragen dan Indonesian Automatic Finger Identification System (Inafis).
Bupati Yuni mengaku takjub dengan kebersamaan, kekompakan, dan kemampuan segenap personel yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Ia mengharapkan Pilkada di Sragen berjalan dengan aman dan nyaman.
“Jaga kesehatan karena Pemilu semakin dekat. Persiapkan fisik dan mental dengan baik, jangan lupa berdoa agar Kabupaten Sragen diberikan ketenteraman,” pesannya.
Operasi Mantap Praja Candi 2024 – 2025 akan dimulai pada 27 Agustus 2024 saat pendaftaran calon kepala daerah dibuka. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.(*)