IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No. 55 Tahun 2007

Spread the love

NOMOR 55 TAHUN 2007 DAN PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO 27 TAHUN 2016 ATAS PERUBAHAN PERTURAN MENTERI AGAMA NO 7 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN

BAGIAN 1 

Suatu Kajian Praktis Terhadap Penerapan Pendidikan Ke Agamaan Kristen

di Sekolah Dasar Teologi Kristen ( SDTK ) Tunas Pertiwi Bogor

Oleh : Obden Sumero odoh – Guru di SDTK Tunas Pertiwi Bogor

 

PENDAHULUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4), Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;

Mengingat:  

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2727);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  2. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya

BAB III

PENDIDIKAN KEAGAMAAN

Pasal 8

(1) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

(2) Pendidikan keagamaan bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Pasal 9

(1) Pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

(2) Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

(3) Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama.

PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN TINGKAT DASAR PADA SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR TEOLOGI KRISTEN ( SDTK)

Pelitakota.Id – Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahklak mulia serta serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Pendidikan yang bermutu adalah Pendidikan yang dapat melakukan fungsinya untuk mengembangkan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 42 Tahun 2007 mengatur Organisasi dan Tata Kerja. Direktorat Jendral Bimbingan masyarakat Kristen adalah salah satu unsur pelaksana yang berada dibawah Kementrian Agama. Adapun fungsi Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen, antara lain: perumusan, pelaksanaan kebijakan dibidang urusan agama dan Pendidikan keagamaan Kristen, pembinaan, pemberian teknis dan supervise. Untuk tugas dan fungsi tersebut Direktorat Jendral Bimbingan Masyakarat Kristen mempunyai visi “ Terwujudnya masyarakat Kristen yang berwawasan Oikumenis, Beretika, Cerdas, Sejahtera dan Menghargai Kemajemukan” dan misinya adalah meningkatkan kualitas bimbingan masyarakat dan Pendidikan keagamaan Kristen.

KURIKULUM KEAGAMAAN DISEKOLAH DASAR TEOLOGI KRISTEN 

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembejaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu. Pengembangan kurikulum yang beragam  mengacu pada standar nasional Pendidikan untuk menjamin tujuan pendidikan. Badan Standar Nasional Pendidikan menetapkan delapan Standar Pendidikan Nasional yaitu:

  1. Standar kompetensi lulusan (SKL)
  2. Standar isi (SI)
  3. Standar proses
  4. Standar penilaian Pendidikan
  5. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
  6. Standar sarana dan parasarana
  7. Standar pengelolaan
  8. Standar pembiayaan.

Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi isi kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi isi/mata pelajaran dalam kurikulum, distribusi isi/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran setiap minggu.

STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH KEAGAMAAN KRISTEN PADA SEKOLAH DASAR TEOLOGI KRISTEN

Kelompok A (Umum)

  1. Pendidikaan Agama dan Budi Pekerti
  2. Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Matematika
  5. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Kelompok B

  1. Seni Budaya dan Prakarya
  2. Pendidikan Jasmani, Olaraga, dan Kesehatan
  3. Pengetahuan Alkitab
  4. Pendidikan Karakter Kristen

PROFIL SEKOLAH DASAR TEOLOGI KRISTEN TUNAS PERTIWI BOGOR

Pada tahun 2002, atas semangat bersama orang tua dan yayasan dengan mempertimbangkan kebutuhan lulusan dari TK Tunas Pertiwi maka diusulkan  untuk dibuka sekolah dasar. Selanjutnya proses administrasi pembukaan sekolah dasar didaftarkan kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.  Seiring dengan waktu berjalan dengan mempertimbangkan visi, misi dan nilai sekolah yang berbasiskan karakter Kristen, maka pada tahun 2016 sekolah dasar Tunas Pertiwi berganti payung otoritas pengayoman dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementrian Agama Kristen Republik Indonesia dengan sebutan nama Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) dengan SK Ijin Operasional Penyelenggaraan : DJ.III/KEP/HK.00.5/95/201613.

Penerbit SK: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Republik Indonesia.  Pada bulan Juli 2019 Sekolah Dasar Teologi Kristen sudah terakrediasi dengan peringkat B (90), dengan No Akreditasi: 763/BAN-SM/SK/2019.

Susces Story. 

Data lulusan lulusan Sekolah Dasar Teologi Kristen sejak tahun 2002 dari 18 angkatan sekitar 600 anak, diantara lulusan sudah ada yang bekerja atau masih kuliah. Alumni yang bekerja ada di swasta dan pemerintah dan menjadi pengusaha.  Beberapa lulusan ada juga yang sedang kuliah di luar negri, dalam negri ada yang  tersebar di IPB, ITB, UI, Undip.  Di tingkat SMA, tersebar di sekolah negri seperti SMAN 3, SMAN 6, SMAN 10.  Ditingkat SMP 12, SMPN 2, SMPN 11,SMPN 20, SMPN 16, sedangkan di swasta, mereka tersebar di RP, BPK, Budi Mulia, Satu Bakti, mereka aktif dalam organisasi sekolah. Dalam pembiasaan saat  teduh/devotion, anak-anak antusias berdoa, memuji Tuhan dan menerapkan Firman Tuhan dalam karakter Kristen.  Ada program karakter yang dikembangkan dalam satu tahun ajaran yang terukur untuk memudahkan pengamatan pencapaian karakter. Orang tua juga dilibatkan belajar bersama dengan anak dalam pengembangan karakter melalaui parenting class sebulan sekali.  Banyak perubahan pola asuh orang tua saat belajar karakter bersama di sekolah.  Ada juga program orang tua sebagai guru dikelas untuk menambah antusias anak saat belajar.

Prestasi di SDTK Tunas Pertiwi

  1. Reporter cilik mewawancari Presiden Joko Widodo dan para mentrinya tahun 2017.
  2. Juara ketiga Olimpiade tingkat Propinsi Jawa Barat

Prestasi di SMP

  1. Ketua Osis di SMP Regina Pacis pada tahun 2018 dan juara kedua akademik
  2. Juara 1 Karakter pada sekolah SMP BPK Penabur

Prestasi di SMA

  1. Pasukan Pengibar Bendera HUT RI pada tahun Agustus 2018 di Kota Bogor

Prestasi Perguruan Tinggi

  1. Magister dan Doctoral di Kampus Tohoku University Jepang Jurusan Physical Oceanography
  2. Program S1 Exchange di Kampus Hochshule Bremen Jerman Jurusan International Business

Identitas Sekolah

1.Nama SekolahSDTK Tunas Pertiwi Bogor
2

Nomor Statistik Sekolah (NSS)

101030707022

3

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

4

Jenis Sekolah

Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK)

5

Alamat Sekolah

Bukit Cimanggu City blok M1/12 Tanah Sareal Kota Bogor Provinsi Jawa Barat 16610 – Indonesia
6

Status Sekolah

Swasta

7

Status Akreditasi

SDTK Tunas Pertiwi à B

8

Gugus Sekolah

9

Kategori Sekolah

10

Kurikulum yang digunakan

Kurikulum K.13 dan Karakter Terstruktur

11

Tahun Berdiri

2002

12

Status Tanah

Hak Pakai

13

Luas Tanah

3.360 m2

14

Luas Bangunan

1.199,5 m2

Visi dan Misi

Adapun yang menjadi Visi dari Sekolah Dasar Teologi Kristen Tunas Pertiwi adalah “Terwujudnya peserta didik yang Beriman, Berkarakter, dan Berprestasi sejak dini sesuai dengan bakat dan talenta.

Sedangkan yang menjadi Misi dari SDTK Tunas Pertiwi dijabarkan melalui beberapa pernyataan berikut:

  1. Membangun anak didik dengan menanamkan nilai-nilai Alkitabia
  2. Membangun sistem pendidikan terpadu antara pengembangan kemampuan dasar dan karakter dengan program tepat sasaran
  3. Menggali dan mengenal potensi diri peserta didik sejak dini
  4. Membangun hubungan dan kemitraan dengan lembaga pendidikan lain

 

Strategi Sekolah

  1. Peningkatan pembinaan keimanan dan ketaqwaan melalui Pendidikan Agama Kristen
  2. Penguatan pendidikan karakter secara terstruktur sebagai ciri khas pendidikan sekolah
  3. Mengoptimalkan jam mengajar dan kualitas pembelajaran yang kreatif.
  4. Menjalin kerjasama dengan pihak terkait.

 

Kebijakan Sekolah

  1. Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  3. Rapat Dewan Guru, Komite Sekolah dan Wali Murid

 

Tujuan Dan Sasaran

  1. Peserta didik menjadi siswa yang bertumbuh dalam pengenalan akan Tuhan, memiliki kecerdasan akademik dan non akademik yang dilandasi oleh karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Kristiani.
  2. Peserta didik dapat berperan aktif dan berhasil dalam berbagai macam lomba pendidikan;
  3. Peserta didik mempunyai dasar untuk melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya.
  4. Meningkatkan kualitas teanaga edukatif melalui pembinaan profesional keguruan dan peningkatan pelayanan kesejahteraan.

 

Kurikulum Sekolah

Kurikulum disusun dalam rangka membantu meletakkan dasar-dasar perkembangan sikap dan perilaku (etika), pengetahuan, keterampilan dan daya cipta yang diperlukan oleh anak-anak dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan dan perkembangan selanjutnya.  Muatan kurikulum yang dirancang mengandung

  1. Penanaman nilai-nilai keimanan dan kesalehan sejak dini dan penanaman karakter ilahi
  2. Pengembangan potensi anak didik (moral, agama, sosial, emosi, bahasa, kognitif, fisik, motorik dan seni)
  3. Pengembangan diri dan kecakapan hidup sesuai usia perkembangan

Prinsip kurikulum :

  1. Memupuk keimanan dan penanaman karakter ilahi
  2. Child center
  3. Memperhatikan keberagaman individu dan kebutuhan anak
  4. Mengembangkan multiple intelligence (kecerdasan majemuk)
  5. Pembelajaran bersifat tematis, integritas dan holistic

Daftar Pustaka.

____ Alkitab Lembaga Alkitab Indonesia, 2012

____ Kurikulum Sekolah Dasar Teologi Kristen, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen Pendidikan Kristen Kementrian Agama, 2018

____ Profil Sekolah Dasar Teologi Kristen Tunas Pertiwi Bogor, 2020

(Pelitakota.Id)

Tinggalkan Balasan