Bandung- ||pelitakota.id Pada hari ini Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah memutuskan gugatan Perkara Nomor: 74/G/2024/PTUN-BDG dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima Menghukum Penggugat untuk membayar sejumlah Rp.515.000,00 ( Lima ratus lima belas ribu rupiah).
Gugatan diajukan oleh Usep Rahman Salim sebagai Penggugat terhadap Objek Gugatan yang diterbitkan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagai Tergugat dan Tergugat II Intervensi (Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi),
Adapun Objek Gugatan sebagai berikut :
a. Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang Pemberhentian Saudara Usep Rahman Salim, S.Sos.,MM., dari Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi ;
b. Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 02/KEP-KPM/PERUMDA-TB/V/2024 Tentang Pengangkatan Reza Lutfi. selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2024 -2028 ;
Dalam Persidangan perkara tersebut telah berlangsung sejak tanggal 22 Juli 2024 hingga hari ini tanggal 23 Oktober 2024, diputuskan gugatan perkara tersebut.
Disampaikan oleh Ulung Purnama,SH,MH. Kuasa Hukum Tergugat (Kuasa Pemilik Modal) dan Tergugat II Intervensi (Dirut Perumda Tirta Bhagasasi).**
Red