
Dana Baru Dikembalikan Setelah Viral, Kepsek-Komite Hanya Dipanggil_ l Aturan Tegas: SLB Negeri Gratis, Pungli Bisa Dipenjara 20 Tahun
Tulungagung,pelitakota – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Tulungagung–Trenggalek, Dian Pemilu Sari, mengakui ada pelanggaran di SLB Negeri Campurdarat. Bantuan Gubernur Jatim 2025 untuk siswa prasejahtera sempat dipotong. Sekolah juga menarik iuran bulanan wajib tahun 2026 dan aktif menagih wali murid yang menunggak.
“Sudah dikembalikan dan selesai,” kata Dian, Selasa (28/4/2026). Namun ia tidak menjelaskan bagaimana pemotongan itu bisa terjadi sejak awal.
Cabdin mengakui dua pelanggaran. Pertama, Banprov Jatim 2025 untuk siswa prasejahtera di SLB dipangkas. Dana baru dikembalikan setelah kasus ramai di publik. Kedua, iuran bulanan 2026 ditarik wajib sampai akhir tahun ajaran. “Kami sudah tegaskan, tidak boleh ada iuran dan penagihan,” ujar Dian.
Soal dugaan aliran dana iuran komite ke sekolah, Cabdin menyebut tidak ada aliran dana. Kesimpulan itu hanya berdasar keterangan kepala sekolah. Publik menilai pernyataan itu lemah karena berasal dari pihak yang bermasalah.
Pihak sekolah berdalih iuran dipakai untuk lomba siswa. Tapi muncul pertanyaan: kalau untuk siswa, kenapa sifatnya wajib dan ditagih?
*Aturan: SLB Negeri Wajib Gratis, Pungli adalah Pidana*
Aturan sudah jelas melarang pungutan di SLB Negeri. Permendikbudristek No. 75 Tahun 2016 menegaskan sumbangan sekolah harus sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya. Jika wajib, maka masuk pungli.
Pergub Jatim No. 16 Tahun 2019 jo SE Disdik Jatim 2024 juga menyebut SLB Negeri bebas pungutan. Semua operasional ditanggung BOS, BPOPP, dan Banprov. Iuran komite dilarang jika bersifat wajib.
UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 10 mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan penyandang disabilitas tanpa diskriminasi dan pungutan. UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 604 KUHP Baru mengancam pejabat yang memotong bantuan atau pungli dengan pidana 2 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp10 juta sampai Rp2 miliar. SE KPK No. B/05/01-13/01/2025 bahkan menjadikan pungli di SLB sebagai target OTT 2025. Sanksinya: kembalikan uang, pidana, dan pecat ASN.
*Sanksi Dinilai Lemah, Publik Desak Proses Hukum*
Cabdin mengaku sudah mengawasi dengan cara mengingatkan serta memanggil kepsek dan komite. Langkah ini dinilai hanya imbauan administratif, bukan tindakan tegas.
Publik pun bertanya: kalau sejak awal dilarang, kenapa praktik ini bisa jalan hingga meresahkan wali murid? Apakah cukup mengembalikan dana lalu kasus dianggap selesai?
Aktivis pendidikan mendesak audit independen. “Ini uang anak disabilitas. Dipotong, ditarik iuran, lalu selesai dengan imbauan. Akuntabilitasnya di mana?” kata salah satu tokoh peduli pendidikan Tulungagung.
Meski dana sudah dikembalikan, unsur pidana pemotongan bantuan tetap ada. Saber Pungli dan Kejaksaan diminta turun tangan. Pendidikan ABK harus gratis. Pelaku harus diproses hukum agar ada efek jera, bukan sekadar klarifikasi.(Dian)



