Trenggalek – PK News Gelaran operasi pemberantasan rokok ilegal kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek. Sebanyak 256.720 batang rokok dimusnahkan di halaman Pendopo Mangala Praja Nugraha Trenggalek. Jumat, 23-12-2022
Kegiatan ini merupakan hasil razia Satpol PP dan Kantor Pengawasan Dan Pelayaanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar.
Kasatpol PP Kabupaten Trenggalek Triadi Admono dalam sambutanya menjelaskan, rokok ilegal ini tidak dilekati pita cukai sebagian ada yang dilekati pita cukai palsu. “Artinya, banyak pita cukai bekas yang dilekati di rokok ini,” ungkapnya
Masih Kata Triadi mantan Kabag Protokol dan Rumah Tangga Setda Trenggalek, tembakau iris yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1.018 gram TIS. Minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 95,2 liter.
“Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 180 juta,” katanya
Diwaktu yang sama Abien Prastowidodo, Kepala KPPBC TMP C Blitar menambahkan pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia maju.
“Pesan saya, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Trenggalek tolong jangan mengkonsumsi rokok ilegal,” terangnya
Karena rokok ilegal ini tidak memberikan kontribusi terhadap Cukai, pajak yang nantinya akan dikembalikan kepada Kabupaten setempat.
“Untuk itu patuhi arahan dan aturan yang berlaku,” ucap Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayaanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar itu.
Pemusnahan barang bukti rokok dan barang kena cukai ilegal itu sendiri dihadiri Jajaran Forkopimda Trenggalek dan juga Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayaanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar bersama jajaran. ( dik)