
JAKARTA, 18 April 2026 — Kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik kembali diuji. Baru enam hari setelah dilantik, Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 terseret dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan perusahaan tambang nikel.
Kasus ini kini dalam penanganan aparat penegak hukum dan menjadi sorotan luas karena menyentuh langsung kredibilitas lembaga pengawasan negara.

Dalam wawancara bersama tim media di Jakarta, Sabtu sore (18/4/2026), Advokat senior sekaligus Ketua Umum Satria Peduli Pelayanan Publik (SP3), DR. Yuspan Zalukhu, SH., MH, yang juga merupakan dosen hukum di salah satu universitas ternama di Jakarta, menyampaikan pandangan tegasnya.
“Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa. Ini adalah alarm keras bagi integritas pelayanan publik di Indonesia. Ketika lembaga pengawas diduga dapat dipengaruhi oleh kepentingan korporasi, maka kepercayaan publik berada dalam posisi yang sangat rentan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang tersedia, perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI, sebuah perusahaan tambang nikel.
Dugaan tersebut berkaitan dengan:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Denda kehutanan yang dihadapi perusahaan
- Proses pengawasan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, terdapat dugaan bahwa:
- Muncul laporan masyarakat terkait perhitungan denda
- Ombudsman melakukan pemeriksaan dan menerbitkan LHP
- LHP menyatakan adanya kesalahan perhitungan oleh pihak kementerian
- Perusahaan diberi ruang untuk melakukan perhitungan sendiri
Seluruh hal tersebut masih dalam proses penanganan hukum dan belum merupakan putusan pengadilan.
Sebagai akademisi dan praktisi hukum, DR. Yuspan Zalukhu menilai bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga beririsan dengan hukum administrasi negara.

Ia menyoroti adanya indikasi:
- Maladministrasi dalam proses pengawasan
- Potensi penyalahgunaan kewenangan
- Terganggunya independensi lembaga pengawas
“Jika kewenangan pengawasan disalahgunakan, maka yang terdampak bukan hanya institusi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan,” ujarnya.
SP3 menegaskan pentingnya kontrol publik dalam menjaga integritas pelayanan publik.
Dalam wawancara tersebut, DR. Yuspan Zalukhu menekankan:
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada lembaga formal. Masyarakat sipil harus hadir untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan transparansi tetap berjalan.”
SP3 mendorong:
- Penanganan perkara secara transparan
- Penegakan hukum tanpa pandang bulu
- Evaluasi terhadap sistem pengawasan internal
Kasus ini dinilai berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman sebagai lembaga pengaduan pelayanan publik.

Selama ini, Ombudsman menjadi tempat masyarakat mencari keadilan administratif. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut integritas lembaga ini memiliki dampak langsung terhadap persepsi publik terhadap negara.
Perkara ini masih dalam proses hukum dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Namun demikian, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas lembaga pengawas merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
SP3 menilai, penguatan integritas dan konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik tetap terpelihara.
Tim



