
PELITAKOTA.ID: PIDIE — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, kembali menjadi sorotan. Pemeriksaan kualitas air dan tanah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Polres Pidie kini mendapat tanggapan dari Amat Tong Red yang mengaku mewakili suara masyarakat setempat.
Tim gabungan DLH dan Polres Pidie sebelumnya telah mengambil sampel air serta tanah di sejumlah titik kawasan PETI di perbukitan Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Minggu (8/11/2026). Sampel tersebut dibawa untuk pemeriksaan dan analisis berdasarkan parameter lingkungan yang berlaku. Pemeriksaan ini dilakukan guna memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi lingkungan di sekitar kawasan aktivitas PETI.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., menyebut hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah penanganan dan upaya pemulihan lingkungan di kawasan tersebut.
Amat Tong Red: Pemeriksaan Belum Cukup, Harus Telusuri Pihak di Balik Aktivitas
Namun, Amat Tong Red mempertanyakan langkah tersebut. Ia menilai pemerintah perlu melihat persoalan PETI secara lebih menyeluruh, tidak hanya terbatas pada pemeriksaan kualitas air dan tanah semata.
“Bek Pegot-Pegot Abah Bagai Siuro Sepot!” ungkap Amat Tong Red kepada Wartawan.
Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang telah berlangsung bertahun-tahun justru lebih penting untuk ditelusuri akar masalahnya.
“Untuk apa cek air dan tanah sekarang? Kerusakan sudah terjadi bertahun-tahun! Yang harus dicek itu siapa yang punya modal di belakang!” tegasnya.
Amat Tong Red juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Ia mengaku pernah melihat keberadaan alat berat dan tenaga kerja asing di lokasi sekitar tahun 2013. Perlu dicatat bahwa pernyataan ini merupakan klaim dari Amat Tong Red dan masih memerlukan pembuktian resmi serta penjelasan dari pihak berwenang.
“Tambang itu dikerjakan oleh orang asing! Kenapa mereka bisa bekerja bebas di hutan kami, sementara masyarakat Geumpang sendiri tidak boleh?” tanyanya.
Masyarakat Lokal Merasa Hanya Jadi Penonton
Amat menambahkan, pemeriksaan kualitas air dan tanah memang penting, tetapi pemerintah juga harus serius menelusuri siapa pengelola sebenarnya, dari mana sumber modalnya, serta siapa pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan tersebut.
Ia juga mempertanyakan posisi masyarakat lokal yang menurut keterangannya justru tidak memperoleh kesempatan bekerja di tanah kelahirannya sendiri.
“Kami hanya jadi penonton di tanah kami sendiri, dapat limbahnya saja!” keluhnya.
Amat Tong Red meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan lingkungan saja, tetapi juga menelusuri dugaan pelanggaran hukum jika hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup.
Pemeriksaan Jadi Langkah Awal Penanganan Lebih Luas
Sementara itu, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana menegaskan bahwa pemeriksaan sampel air dan tanah ini merupakan langkah awal untuk memperoleh data yang akurat dan objektif mengenai kondisi lingkungan. Hasil analisis nantinya akan menjadi dasar bagi instansi terkait dalam merumuskan langkah penanganan serta upaya pemulihan lingkungan yang tepat sasaran.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, tim gabungan Polres Pidie dan Brimob Polda Aceh juga telah melaksanakan operasi penertiban aktivitas PETI di kawasan KM 14 dan KM 17, perbukitan Gampong Pulo Lhoih, pada 17–18 September 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek sebanyak 91 lokasi PETI dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Pentingnya Penelusuran Menyeluruh
Pemeriksaan kualitas air dan tanah kini sedang berjalan. Di sisi lain, pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan Amat Tong Red membuka ruang pengawasan publik agar penanganan persoalan PETI di Geumpang benar-benar menyentuh akar masalahnya — bukan sekadar di permukaan saja.
Klaim-klaim yang disampaikan tentu memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat berharap, dari semua upaya yang dilakukan pemerintah, akan lahir solusi yang adil: lingkungan kembali terjaga, dan masyarakat lokal tidak lagi menjadi pihak yang paling dirugikan.
Sumber: GWI Banda Aceh.
Editor: TGR



