Upaya Guru Honor di Kabupaten Bekasi untuk Mendapatkan Keadilan Terkait Pemalsuan Data

Spread the love

Bekasi – Jabar || pelitakota.id

Adanya dugaan pemalsuan dokumen masa kerja ,
Dayat Sudrajat, guru kelas VB di Unit Kerja SDN Telaga Asih 06, terhitung mulai mengajar ,03 Januari 2005, secara Masa Kerja harusnya masuk guru kategori II,tetapi secara administrasi Dayat tidak dinyatakan sebagai kategori II,entah apa sebab nya, data di sekolah sangat tertutup dan rahasia ,sehingga ketika Dayat ingin mengetahui masa kerja sangat sulit,selama mengabdi banyak mendapatkan fasilitas ,gaji BOS, Jastek, TUPUNG, tetapi karena data kami di rubah oleh oknum operator maka insentif TUPUNG Hilang dan dana BSU tidak dapat akibat perubahan data.

Dalam wawancara khusus Dayat Sudrajat mengungkapkan bahwa, kasus pertama keluarnya SK Dinas Tahun 2022 tertulis masa kerja 9 tahun 5 bulan,dirubah hari itu juga oleh oknum tim operator menjadi seperti masa kerja, saya dan memiliki dua SK, SK dengan massa kerja Tahun 16 Tahun 5 Bulan dan SK dengan masa Kerja Tahun 16 tahun 11 Bulan ujar Dayat.

Dayat membeberkan bahwa pada saat itu juga pihak Insfektorat terlibat dengan datangnya dua orang yang mengatasnamakan Insfektorat bahwa saya harus menganggap persoalan tersebut telah selesai. Dan dengan bersalaman terhadap oknum operator yang merubah data saya,tutur Dayat.

Lanjut Dayat menerangkan bahwa kknum operator tersebut berbicara di depannnya dan teman-teman guru lain dengan mengatakan,

“Gara-gara viralnya pak Dayat saya mengeluarkan uang sebesar 4,5 juta untuk membayar Insfektorat”

“Kasus ke dua Data di dapodik tertulius TST (Tanggal Selesai Tugas) yang artinya data saya dipensiunkan. Di bagian data di dinas pendidikan berubah, dengan penelusuran data oleh saya sendiri secara personal ke bagian data (pak Arif) Rabu 16 November 2022. Bukan dilakukan operator yang merubah data saya waktu itu.

“Kasus ke tiga Data profil Guru di dapodik di nomor Surat Tugas Tertulis tahun 2017 seharusnya sesuai dengan TMT Pengangkatan saya 2005, ini berarti ada kecurangan dan perubahan data yang tidak terhitung masa kerja saya, maka, saya rubah secara personal ke bagian data (pak Arif-red) dengan syarat membawa SKBM di hari selasa 11 April 2023 dan disingkronkan oleh operator sekolah, artinya bahwa Dinas Pendidikan tidak bisa langsung merubah tetapi wajib menunggu singkronisasi dari operator sekolah,cetusnya.

“Disini sangat jelas dan terang benderang jika ada perubahan data terlibat dua pihak Dinas Pendidikan dan pihak sekolah (operator Sekolah), tegas Dayat.

“Dan anehnya lagi oknum Korwil menyeragamkan memotong masa kerja kami contoh nya saya masa kerja 2005 tertulis 2017 dan teman saya mengajar tahun 2007 tertulis 2017 seakan-akan oknum korwil kecamatan cikarang Barat membekingi oknum operator sekolah, semakin jelas semua oknum pejabat ikut terlibat dari mulai kepala sekolah , korwil, Dinas Pendidikan dan insfektorat,ada apa gerangan ?

Masih kata Dayat megagakan, “cerita dan kronologis ini saya sampaikan secara utuh kepada kepala dinas kabupaten Bekasi dengan tujuan adanya sanksi bagi oknum operator sekolah yang telah merubah dan memanipulasi data pribadi saya di sekolah yang tertera di dinas pendidikan , dan saya menunggu langkah kongkrit Kadisdik ( kepala dinas pendidikan kabupaten Bekasi sebagai efek jera bagi oknum operator sekolah agar masalah ini jangan dianggap biasa dan bisa menular kepada operator-operator di sekolah lain, imbunya.

“Sampai dengan hari ini tidak ada tindakan bagi oknum operator tersebut bahkan cenderung dilindungi oleh dinas pendidikan kabupaten Bekasi, ini terbukti pada tanggal atas kehadiran pak kasi ( pak Bonin).

“Pada hari Senin 29 april 2024 setelah selesai jam pelajaran SKBM saya ijin ke kepala sekolah karena ada keperluan mendadak di rumah dan akan kembali lagi ke sekolah. Di grup sekolah, kepala sekolah memberi kabar agar segera kumpul ke sekolah takutnya ada sidang dadakan ke sekolah, beberapa menit kemudian ibu kepala sekolah menelpon saya agar segera ke sekolah karena ada sidang dadakan. Setelah kembali ke sekolah ternyata di kantor kepala sekolah sudah ada pak Kasi (pak Bonin), kepala sekolah, operator sekolah dan teman-teman serta tamu kepala sekolah yang berjumlah sekitar 13 orang.

“Pak Bonin menanyakan kabar saya. Guru-guru sudah kumpul semua ya setelah saya datang dimulailah pembicaraan dan kedatangan dan tujuan pak Bonin.

“Saat itu pak Bonin mempertanyakan saya pak Dayat bukan K2 ya tapi datanya sudah ada di BKN , yang memancing saya reaksi untuk menanggapi dan menjawab kenapa saya tidak kategori dua secara massa kerja saya K2 karena tahun 2005 tetapi secara adminstrasi entah apa saya tidak termasuk K2, karena penjelasan saya semangat dan berapi-api dianggap menunjuk pak Bonin, sehingga pak Bonin mengajak duel kepada saya, tukasnya.

“Dan disitu saya diam dan kecewa, dibenak saya kehadirannya bisa menyelesaikan masalah yang pernah saya ceritakan kepada Kadisdik Kabupaten Bekasi tetapi akhirnya malah menambah gaduh dan beliau mengatakan tidak mengungkap masa lalu.

“Logika saya adalah data saya dirubah oleh oknum operator sehingga saya banyak dirugikan dan terkesan pak Bonin membekingi operator tersebut sehingga terkesan operator bisa mengendalikan Dinas Pendidikan sekolah, ada apa ?

“Data saya dirubah oleh oknum operator sekolah dan saya mengetahui itu dengan data-data yang saya punya lalu saya sendiri yang hadir ke Dinas Pendidikan sendiri yang merubahnya bertemu dengan pak Arif dan di arahkan sebagai mana mestinya.

“Lalu apa sanksi bagi oknum operator yang merubah data saya dan terkesan saya yang merasa di persalahkan dan berdiam tidak boleh berkomentar tentang perubahan data saya masa lalu, efek jera pun tidak diberikan dan terkesan malah membekingi, sambung Dayat.

“Maka untuk mencari keadilan saya sudah mengirimkan pesan suara kepada Kepala Dinas, mohon ijin untuk menindak lanjuti dan menelusuri keadilan bagi diri saya kepada lembaga yang berwenang, tuturnya.**

Sumber : Dayat sudrajat Guru kelas 5B SDN Telaga Asih 06

SS/red

Leave a Reply