Pelitakota.Id | Banyak argumentasi yang disuguhkan agar Ujian Nasional (UN) ditiadakan, karena UN dianggap tidak mampu menjawab kebutuhan esensi dari pendidikan di Indonesia. UN justru dianggap membelenggu esensi dari proses pendidikan yang seutuhnya. UN secara resmi sudah ditiadakan saat dikeluarkannya Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Munculnya Surat Edaran ini, bukan tidak menimbulkan pertanyaan demi pertanyaan. Justru, Surat Edaran ini menimbulkan beragam polemik dan pertanyaan yang perlu diklarifikasi dan diperjelas oleh pihak pemerintah. Adapun polemik dan pertanyaan demi pertanyaan tersebut adalah:
Pada Surat Edaran nomor 3 (tiga) dijelaskan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester,
b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan
c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Melihat uraian tersebut, dapat diartikan bahwa kelulusan peserta didik sepenuhnya ditentukan oleh pihak sekolah dan guru.
Dengan demikian muncul pertanyaan, bagaiaman mengukur standar pembelajaran yang diterapkan guru-guru di sekolah? Karena, kualitas sekolah dan guru-guru sangat beraneka ragam di negeri ini. Beda wilayah, maka beda pula kebutuhan belajarnya dan mutu sekolah maupun guru juga beda-beda. Misalnya, di wilayah Papua jelas berbeda kebutuhan belajar siswa dengan di wilayah Sumatera. Oleh sebab itu, bagaimana cara pemerintah mengontrol sekolah-sekolah dengan menerapkan prinsip yang penting siswa-siswa lulus? Ini menjadi persoalan baru yang bisa menimbulkan kesenjangan yang semakin menganga.
Jikalau dikaji Surat Edaran ini ada kesan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kelulusan peserta didik kepada sekolah dan guru. Dengan demikian, guru dan sekolah menjadi ujung tombak pendidikan. Hal ini dirasa bagus. Namun, bagaimana cara menghindari agar guru tidak menjadi tumpuan keselahan jikalau mutu pendidikan makin memburuk dan bukan membaik?
Terkait dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang sudah dirancang, memiliki tujuan untuk memberikan informasi mengenai tingkat kompetensi murid. Dengan adanya AKM ini, maka akan sangat potensial sekali bagi guru dan sekolah untuk selalu merancang dan menerapkan pembelajaran berbasis AKM. Jikalau pembelajaran hanya mengaju pada AKM, maka tidak ada bedanya dengan konsep implementasi pembelajaran yang akhirnya berbasis UN. UN memicu guru dan sekolah menerapkan pembelajaran yang berbasis UN demi capaian hasil UN yang maksimal agar lulus, terakreditasi dan mendapat pengakuan.
Meskipun AKM tidak dijadikan sebagai ujian kesetaraan, tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Jikalau tidak disiasati dengan sebaik-baiknya, maka sekolah dan guru terpicu untuk menerapkan pembelajaran berbasis AKM yang konsepnya tidak jauh berbeda dengan praktik yang terjadi selama ini pada UN.
Persoalan-persolana ini perlu diperhatikan pemerintah, agar cela yang bocor dalam penataan pendidikan di Indonesia bisa teratasi dengan baik, sehingga Indonesia Jaya pada tahun 2045 bisa tercapai.
Oleh: Ashiong P. Munthe, dosen tetap di FIP UPH